kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus SNP Finance tidak bisa dipukul rata


Minggu, 20 Mei 2018 / 20:08 WIB
Kasus SNP Finance tidak bisa dipukul rata
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kasus yang sedang membelit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance atas ketidakmampuan membayar medium term notes yang diterbitkan (MTN) memang kembali mencoreng nama industri multifinance. Namun Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) meminta kasus ini tidak dipukul rata secara industri.

Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan, secara garis besar SNP Finance memang masih dalam naungan perusahaan yang bergerak di industri pembiayaan. Namun, fokus bisnis yang dijalankan berbeda yakni lebih pada pembiayaan elektronik, perabot rumah tangga dan perangkat gawai. Sementara, masih banyak pemain yang memfokuskan diri bermain di industri otomotif baik mobil maupun motor.

Melihat kasus yang terjadi ini, Suwandi juga tidak melihat pemain industri menahan diri untuk menerbitkan surat utang. Ambil contoh, Astra Sedaya Finance maupun Indomobil Finance yang tengah bersiap merilis surat utang.

"Kalau ditanya menahan, tentu tidak karena kebutuhan pendanaan masing-masing pemain berbeda. Tapi akan jadi sulit iya, karena akan banyak menimbulkan pertanyaan dari sisi ratingnya misalnya," kata Suwandi kepada KONTAN.co.id, Minggu (20/5).

Sementara, pasca kasus SNP Finance ini, Suwandi juga melihat tidak akan ada permintaan kupon lebih tinggi. Sebab, besaran kupon telah ditetapkan berdasarkan tingkat rating instrumen tersebut.

Sekedar informasi, Jumat (18/5) lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberikan sanksi tegas dengan membekukan kegiatan usaha SNP Finance. Sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada SNP Finance dikeluarkan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang medium term notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Verena Multi Finance Tbk Andi Harjono mengatakan, sebelumnya pihaknya akan segera menerbitkan MTN. Namun hal tersebut urung dilaksanakan sebab melihat situasi dan kondisi saat ini.

"Kondisi multifinance dengan berbagai kejadian masih kurang baik. MTN ditunda dulu karena kebutuhan dana saat ini masih bisa dipenuhi oleh bank rekanan Verena. Mungkin tunggu semester dua," kata Andi saat dihubungi KONTAN.co.id, Minggu (20/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×