kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Tak penuhi ekuitas minimum, OJK bekukan usaha Bhumindo Sentosa Abadi Finance


Senin, 01 Februari 2021 / 10:31 WIB
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Bhumindo Sentosa Abadi Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan terkait pemenuhuan ekuitas. Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-14/NB.2/2021 tanggal 12 Januari 2021.

“OJK telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Bhumindo Sentosa Abadi Finance karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (1/2).

Sesuai ketentuan OJK, perusahaan pembiayaan harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019. Namun ketentuan ini belum dipenuhi oleh Bhumindo Sentosa Abadi Finance.

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka oleh Bhumindo Sentosa Abadi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha,” pungkas Ihsanuddin.

Selanjutnya: Pinjaman Fintech Masih Banyak di Bawah Rp 1 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×