kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kalau perlu, LPS akan jamin simpanan di atas Rp 2 miliar


Rabu, 01 April 2020 / 13:00 WIB
Kalau perlu, LPS akan jamin simpanan di atas Rp 2 miliar
ILUSTRASI. Aktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta. LPS bisa menaikkan nilai simpanan yang dijamin di tengah tekanan pandemi virus corona (Covid-19). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/05/2019


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa menaikkan nilai simpanan yang dijamin untuk memberikan perlindungan kepada nasabah di tengah tekanan pandemi virus corona (Covid-19).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan pemerintah kemarin memberi perluasan kewenangan kepada LPS mengenai penjaminan nilai simpanan untuk memelihara kepercayaan dan meningkatkan perlindungan nasabah perbankan.

Baca Juga: Hadapi dampak corona, LPS dimungkinan terbitkan surat utang

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, kondisi likuiditas perbankan saat ini membaik dan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) mengalami peningkatan. Kendati begitu, LPS akan terus waspada dan memantau pergerakan DPK.

"Dengan adanya Perppu, LPS mengusulkan, untuk menaikkan nilai simpanan kalau diperlukan. Saat ini nilai simpanan yang dijamin maksimal Rp 2 miliar. Jika diperlukan bisa dinaikkan jadi lebih tinggi," kata Halim dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dilakukan secara online, Rabu (1/4).

Selain itu, LPS juga memiliki opsi memperluas jenis simpanan masyarakat yang dijamin. Misalnya, menjamin dana individu yang dikelola oleh suatu lembaga seperti dana pensiun, dana jaminan tenaga kerja, dan lain-lain.

Dana-dana yang dikelola lembaga-lembaga tersebut sebetulnya merupakan milik individu yaang jumlahnya kecil. Jumlahnya menjadi sangat besar karena dana-dana individu itu dikelola secara bersama oleh lembaga. 

Baca Juga: Di tengah corona, BI relaksasi kewajiban laporan bank umum dan eksportir non-SDA

"Kami bisa perluas jenis simpanan ini. Tanpa Perppu sebetulnya ini bisa dilakukan lewat peraturan pemerintah saja," jelasnya.

LPS lanjut Halim juga bisa mengajukan ke pemerintah langkah drastis dalam melakukan penjaminan untuk menjaga kelangsungan bisnis perbankan, misalnya mengajukan jenis kewajiban bank di luar simpanan untuk dijamin.




TERBARU

[X]
×