kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Kalau perlu, LPS akan jamin simpanan di atas Rp 2 miliar


Rabu, 01 April 2020 / 13:00 WIB
Kalau perlu, LPS akan jamin simpanan di atas Rp 2 miliar
ILUSTRASI. Aktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta. LPS bisa menaikkan nilai simpanan yang dijamin di tengah tekanan pandemi virus corona (Covid-19). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/05/2019


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

Di sisi lain, LPS juga dimungkinkan untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah dan juga menerbitkan surat utang jika diperlukan untuk memperkuat keuangan dalam menangani permasalahan perbankan yang ditimbulkan oleh pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu dimungkinkan dalam skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan pemerintah kemarin. 

Baca Juga: Perbankan sambut baik penurunan biaya transfer kliring mulai hari ini

Covid-19 telah menciptakan tekanan yang luar biasa di semua sektor sehingga bisa mengganggu industri keuangan. Oleh karena itu diperlukan mitigasi luar biasa untuk mencegah krisis sistem keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, LPS dimungkinkan melakukan peminjaman kepada pemerintah jika kondisi perbankan semakin memburuk akibat Covid-19 dan sumber dana yang dimiliki LPS saat ini sudah tidak cukup lagi untuk menangani perbankan.

"Ini belum tentu terjadi. Namun, kalau kondisi mengalami pemburukan, hal itu bisa dimungkinkan karena sudah ada Perppu," katanya.

Baca Juga: Bulan ini, BTN akan transfer uang pensiunan langsung ke rekening

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×