Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
Di sisi lain, LPS juga dimungkinkan untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah dan juga menerbitkan surat utang jika diperlukan untuk memperkuat keuangan dalam menangani permasalahan perbankan yang ditimbulkan oleh pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu dimungkinkan dalam skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan pemerintah kemarin.
Baca Juga: Perbankan sambut baik penurunan biaya transfer kliring mulai hari ini
Covid-19 telah menciptakan tekanan yang luar biasa di semua sektor sehingga bisa mengganggu industri keuangan. Oleh karena itu diperlukan mitigasi luar biasa untuk mencegah krisis sistem keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, LPS dimungkinkan melakukan peminjaman kepada pemerintah jika kondisi perbankan semakin memburuk akibat Covid-19 dan sumber dana yang dimiliki LPS saat ini sudah tidak cukup lagi untuk menangani perbankan.
"Ini belum tentu terjadi. Namun, kalau kondisi mengalami pemburukan, hal itu bisa dimungkinkan karena sudah ada Perppu," katanya.
Baca Juga: Bulan ini, BTN akan transfer uang pensiunan langsung ke rekening
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News