Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dimungkinkan untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah dan juga menerbitkan surat utang jika diperlukan untuk memperkuat keuangan dalam menangani permasalahan perbankan yang ditimbulkan oleh pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu dimungkinkan dalam skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan pemerintah kemarin. Covid-19 telah menciptakan tekanan yang luar biasa di semua sektor sehingga bisa mengganggu industri keuangan.
Baca Juga: Bunga tertinggi 6%, ini lima bank yang menawarkan bunga deposito terbesar
Oleh karena itu diperlukan mitigasi luar biasa untuk mencegah krisis sistem keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, LPS dimungkinkan melakukan peminjaman kepada pemerintah jika kondisi perbankan semakin memburuk akibat Covid-19 dan sumber dana yang dimiliki LPS saat ini sudah tidak cukup lagi untuk menangani perbankan.
"Ini belum tentu terjadi. Namun, kalau kondisi mengalami pemburukan, hal itu bisa dimungkinkan karena sudah ada Perppu," katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dilakukan secara online, Rabu (1/4).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, saat ini LPS memiliki dana sekitar Rp 138 triliun dan sebesar Rp 127 triliun bisa digunakan untuk melakuka penyelamatan terhadap bank bermasalah. Jumlah tersebut tidak akan cukup jika terjadi permasalahan bank di luar hal yang biasa.
Baca Juga: Perbankan sambut baik penurunan biaya transfer kliring mulai hari ini
Sumber pendanaan LPS selama ini sudah diatur dalam UU LPS. Pertama, didapat dari premi yang dibayarkan perbankan setiap tahun sebesar 0,2% dari rata-rata simpanan masing-masing bank.