kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

11 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar


Selasa, 05 Agustus 2025 / 13:56 WIB
11 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar
ILUSTRASI. P2P Lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 11 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 11 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Juli 2025. 

Tercatat, jumlahnya menurun 3 perusahaan, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya. Per Juni 2025, OJK mencatat terdapat 14 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, 5 dari 11 penyelenggara fintech telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

"Sebanyak 5 dari 11 penyelenggara pinjaman daring (pindar) tersebut, sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor," ucap Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (4/8/2025).

Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Mencapai Rp 83,52 Triliun per Juni 2025

OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 11 perusahaan fintech lending yang dimaksud. 

"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari new strategic investor yang kredibel, mendorong konsolidasi, serta opsi pengembalian izin usaha," kata Agusman.

Agusman menyebut pemenuhan ekuitas minimum fintech lending akan makin meningkatkan ketahanan dan daya saing para penyelenggara. Pada akhirnya, hal itu akan memperkuat industri fintech lending secara keseluruhan.

Sementara itu, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 83,52 triliun per Juni 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,06% secara Year on Year (YoY).

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Juni 2025 tercatat sebesar 2,85%. 

Baca Juga: Diterpa Masalah Gagal Bayar, Kantor KoinP2P Terpantau Masih Aktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×