Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan tahun 2025 berbasis standar baru, yakni Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah melakukan pemantauan secara intensif dan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh perusahaan asuransi pada beberapa waktu lalu untuk membahas penyelesaian laporan keuangan audit.
Berdasarkan hasil pemantauan, Ogi menyebut mayoritas perusahaan asuransi telah menyampaikan laporan keuangan tahun 2025 berbasis PSAK 117 sesuai dengan batas waktu yang telah diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Meski demikian, dia bilang masih terdapat beberapa perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan sampai dengan batas waktu tersebut.
Baca Juga: Per Juni 2026, OJK Beri 72 Sanksi Administratif PUJK Terkait Perlindungan Konsumen
Berdasarkan catatan OJK, Ogi menyebut terdapat 3 dari 57 perusahaan asuransi jiwa belum menyampaikan laporan keuangan audit berdasarkan PSAK 117.
"Selain itu, terdapat delapan perusahaan asuransi umum dan reasuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan audit berbasis PSAK 117," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7).
Ogi menyampaikan kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai ketentuan, OJK tentunya akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif.
Dia mengatakan OJK juga akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan segera memenuhi kewajiban laporan, serta menjaga kualitas dan kendalanya terhadap implementasi PSAK 117.
Selain itu, Ogi menyebut dengan penerapan PSAK 117, diharapkan laporan keuangan audit lebih mencerminkan kondisi kemampuan perusahaan dalam menyediakan cadangan teknis dan pembayaran terhadap klaim yang akan terjadi.
Baca Juga: NPF BNPL Perusahaan Pembiayaan Meningkat Jadi 3,44% per Mei 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














