kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

12 bank sistemik wajib bentuk recovery plan


Rabu, 18 Januari 2017 / 16:19 WIB
12 bank sistemik wajib bentuk recovery plan


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Di awal 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok sejumlah aturan untuk perbankan Indonesia. Salah satunya, OJK akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang rencana aksi atau recovery plan bagi bank yang masuk kategori domestic systematically important bank (DSIB) atau bank sistemik.

Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan menyampaikan, recovery plan merupakan rencana aksi yang harus disusun oleh bank-bank yang termasuk dalam DSIB. Isi recovery plan ini seperti bagaimana cara bank menghadapi kesulitan keuangan, likuiditas hingga permodalan.

Misalnya, andai bank sedang kesulitan permodalan maka langkah pertama yang dilakukan bank pertama kali adalah komitmen pemegang saham pengendali (PSP) untuk menambahkan modal. Langkah kedua, PSP dapat mengundang strategic investor untuk menambah modal. Langkah akhir, mengkonversi jenis utang tertentu menjadi modal.

Nelson menambahkan, pihaknya telah melakukan diskusi awal dengan bank-bank yang masuk kategori DSIB. “Nantinya, ada 12 bank besar yang masuk kategori DSIB yang memiliki kewajiban untuk menyusun recovery plan kemudian diajukan ke OJK,” kata Nelson, Rabu (18/11).

Lanjutnya, kewajiban menyusun recovery plan ini terkait dengan Undang-Undang Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) oleh bank sistemik yang berlaku sejak dikeluarkan aturan pelaksanaan dalam bentuk POJK. “Paling lambat, kami akan menerbitkan POJK Ini akhir Maret 2017,” tambahnya.

Nah, bank juga wajib menyusun dan menyampaikan rencana aksi kepada OJK. Syaratnya, opsi rencana aksi ini wajib disetujui dan ditandatangani oleh Direktur Utama, Komisaris Utama dan PSP. Serta rencana rencana aksi ini juga wajib mendapatkan persetujuan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Adapun, dalam POJK tersebut juga akan tertuang opsi pemulihan atau recovery options yaitu pilihan tindakan yang ditetapkan akan dilakukan oleh bank untuk merespon tekanan keuangan (financial stress) yang dialami bank untuk menjaga atau memulihkan kondisi keuangan, serta kelangsungan usaha bank (viability).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×