Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan beberapa peraturan terkait rencana aksi penyembuhan (recovery plan) bagi bank sistemik pada 2017. Hal ini untuk memenuhi aturan undang undang PPKSK (pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan).
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad POJK ini nantinya akan memperjelas konsep bail in dan mekanisme restrukturisasi perbankan.
“Melengkapi hal ini juga akan diterbitkan aturan penyempurnaan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan pendirian bank perantara (bridge bank),” ujar Muliaman, Jumat (15/1).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan aturan POJK ini akan mengatur proses bail in, exit policy dan serta bridge bank. Diharapkan aturan turunan UU PPKSK ini akan menjadi prioritas OJK pada tahun ini.
“Nantinya diharapkan pemilik bank harus menyiapkan modal tambahan,” ujar Nelson.
Dengan konsep bail in ini diharapkan kedepannya dalam penyelesaian masalah bank sistemik, tidak akan ada dana publik atau pemerintah yang terpakai. POJK ini juga akan mengatur penambah modal pertama dari pemilik, kedua dari investor baru dan terakhir jika kedua opsi tersebut tidak bisa dilaksanakan adalah pengkonversial utang menjadi modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News