kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

126 Mahasiswa IPB Jadi Korban Penipuan Pinjol, Ini Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal


Rabu, 16 November 2022 / 06:59 WIB
126 Mahasiswa IPB Jadi Korban Penipuan Pinjol, Ini Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
ILUSTRASI. Penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol) agar tidak terjebak pinjol ilegal.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari Bogor. Sebanyak 311 orang menjadi korban penipuan dengan modus pinjaman online. Dari jumlah tersebut, 126 di antaranya adalah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (ITB). 

Polisi menyebut kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 2,1 miliar. 

Namun hingga Selasa (15/11/2022), baru 2 mahasiswa IPB yang membuat laporan resmi ke Polresta Bogor. Sementara 29 lainnya dalam bentuk laporan pengaduan. 

Terlapor dari kasus tersebut adalah SAN yang merupakan non mahasiswa. Salah seorang korban mahasiswa IPB adalah SN. Ia bercerita semuanya berawal saat ia masuk dalam kepanitiaan divisi sponsor di sebuah acara project di kampus. 

SN kemdian ditawari sebuah proyek usaha oleh sejumlah kakak tingkat (kating) di IPB University. 

"Terus ditawarin tuh project sama kating-kating kita buat ikut project ini nih uangnya lumayan," terang SN kepada wartawan. 

SN dan para korban lainnya kemudian dikenalkan dengan sosok terduga pelaku berinisial A. Kemudian A meminta SN dan teman-temannya di kampus IPB University untuk menjalankan segala prosedur dan tata caranya dalam mengikuti proyek usaha tersebut. 

Baca Juga: Jangan Sampai Jadi Korban! Ini 3 Cara Cek Legalitas Pinjaman Online di OJK

Termasuk diminta membeli barang-barang dari akun-akun di aplikasi e market place atau online shop dan pembayarannya melalui pinjaman online. Mereka dijanjikan ada pembayaran yang nantinya akan digunakan untuk acara.

"Terus dari situ kita masih aman-aman aja karena belum ada berita-berita simpang siur apapun. Sejak satu bulan setelah kita kerja sama, kita baru tahu ada berita ada yang ketipu juga sama orang ini," kata SN. 

SN dan rekan-rekannya akhirnya berniat untuk lapor ke Polisi karena dirinya pun merasa tertipu setelah mendapati A terduga pelaku ini selalu mengulur waktu pembayaran yang dijanjikan. 

Sejak Agustus 2022 sampai November 2022 ini, kata SN, belum ada pembayaran sama sekali seperti yang A janjikan. Utang pinjaman SN dari beberapa aplikasi pinjol dari permasalahan ini pun membengkak menjadi Rp 14 Juta. 

"(Ditagih debt collector) tetep, tapi belum sampai ke rumah, tapi terus diteror dari chat, dari telepon," kata SN. 

SN mengaku bahwa dia bersama rekan-rekannya dengan jumlah 11 orang sudah melapor ke Polisi. Selain SN dan teman-temannya, para korban juga tersebar di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor. 

Baca Juga: Masih Marak, Satgas Waspada Investasi Temukan 88 Pinjol Ilegal dan 77 Gadai Ilegal

Belajar dari kejadian di atas, masyarakat harus mewaspadai tawaran pinjol yang ada. Yang harus diketahui, setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Oleh karena itu, penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol) agar tidak terjebak pinjol ilegal.

Salah satu caranya adalah dengan mengecek apakah pinjol tersebut legal atau ilegal.

Lantas bagaimana cara mengecek apakah suatu pinjol legal atau ilegal?




TERBARU

[X]
×