kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

126 Mahasiswa IPB Jadi Korban Penipuan Pinjol, Ini Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal


Rabu, 16 November 2022 / 06:59 WIB
126 Mahasiswa IPB Jadi Korban Penipuan Pinjol, Ini Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
ILUSTRASI. Penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol) agar tidak terjebak pinjol ilegal.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Melansir indonesiabaik.id, dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. 

Ada tiga cara mengecek pinjol legal, yakni:

1. Lewat website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
 
2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
 
3. Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Mahasiswa IPB Terlibat Pinjol, Berawal dari Tawaran Proyek dari Kakak Tingkat"

Editor : Rachmawati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×