kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.245   -50,00   -0,31%
  • IDX 7.057   -8,87   -0,13%
  • KOMPAS100 1.054   -1,08   -0,10%
  • LQ45 828   -2,94   -0,35%
  • ISSI 215   0,06   0,03%
  • IDX30 423   -1,66   -0,39%
  • IDXHIDIV20 512   -0,95   -0,19%
  • IDX80 120   -0,27   -0,23%
  • IDXV30 124   0,51   0,41%
  • IDXQ30 142   -0,20   -0,14%

13 asuransi bentuk konsorsium rangka kapal


Selasa, 26 Mei 2015 / 13:19 WIB
13 asuransi bentuk konsorsium rangka kapal
ILUSTRASI. Asuransi Mobil Vandalisme. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sebanyak 13 perusahaan asuransi kerugian membentuk konsorsium asuransi penyingkiran rangka kapal. Ini merupakan bagian dari produk asuransi Protection & Indemnity sebagai buntut dari lahirnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 soal Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.

PT Tugu Pratama Indonesia ditunjuk sebagai ketua konsorsium bersama 12 perusahaan asuransi kerugian lainnya, antara lain Asuransi Sinar Mas, Asuransi Wahana Tata dan Jasindo (Persero). Konsorsium ini sudah terbentuk dan seharusnya telah melakukan kegiatan usahanya seiring dengan diberlakukannya beleid Kemenhub pada 1 Maret 2015.

"Namun, Indonesian National Shipowners Association (INSA) meminta relaksasi pemerintah agar diberlakukan 1 September 2015 nanti. Jadi, kami belum melakukan bisnis. Meski, konsorsiumnya sudah terbentuk, bahkan masih ada lima calon anggota yang mengajukan diri masuk konsorsium," ujar Yasril Y Rasyid, Direktur Utama TPI, kemarin.

Adapun, sambung dia, potensi premi yang bisa diraup konsorsium asuransi penyingkiran rangka kapal berkisar Rp 50 miliar - Rp 60 miliar di tahun pertama beroperasi. Jumlah ini memang tidak besar, mengingat kapal-kapal yang diasuransikan pun kapal kecil yang hanya mengitari wilayah Indonesia saja.

Selain itu, penyingkiran rangka kapal cuma bagian kecil dari produk asuransi P&I. Lain soal, kalau produknya komprehensif layaknya P&I, konsorsium bisa mengantongi premi sekitar Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar. Jumlah itu berpotensi lebih besar lagi jika kapal-kapal yang diasuransikan kapal besar dan kapal-kapal dari luar Indonesia.

"Penyingkiran rangka kapal ini kan awalnya tidak wajib, sifatnya opsional. Jadi, tidak populer. Tidak ada yang beli juga. Nah, sekarang wajib, mau tidak mau harus dibeli pemilik kapal, setelah ada aturan Kemenhub. Opsi lainnya, kalau tidak mau membeli produk ini, para pemilik kapal harus bergabung ke P&I Club Indonesia," imbuh Yasril.

Kewajiban asuransi penyingkiran rangka kapal dan perlindungan dan ganti rugi bagi pemilik kapal telah menjadi angin segar bagi pelaku usaha asuransi. Namun, sayangnya belum banyak asuransi yang memiliki produk ini. TPI masih menjadi satu-satunya pemain produk asuransi P&I. TPI sendiri baru menggeluti kegiatan usaha ini tahun 2013 silam.

Sejak saat itu sampai saat ini, TPI mampu membukukan premi sekitar US$ 800.000 - US$ 1 juta khusus produk asuransi P&I. Per Maret 2015, TPI mengantongi premi P&I sebesar US$ 400.000. "Sedikitnya 500 kapal kecil per bulan yang kami lindungi lewat P&I. Kami mematok premi sekitar US$ 550 per kapal. Kapal ukuran kecil ya," terang dia.

Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, selama ini, kapal-kapal di Indonesia membeli polis P&I dari Singapura atau London. "Sekarang, mereka wajib beli polis yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi di Indonesia," tutur dia.

Toh, potensi kapal-kapal yang bisa dilindungi polis P&I oleh perusahaan asuransi di Tanah Air tidak sedikit. Diperkirakan, jumlah kapal-kapal yang selama ini membeli polis P&I di luar negeri mencapai 13.000 kapal, dengan premi mencapai US$ 150 juta per tahun. "Ini kan peluang bagi perusahaan asuransi kerugian di Indonesia," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×