kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

14 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5Miliar, AFPI Urai Penyebabnya


Rabu, 16 Juli 2025 / 16:27 WIB
14 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5Miliar, AFPI Urai Penyebabnya
ILUSTRASI. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) angkat bicara menanggapi temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait 14 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) angkat bicara menanggapi temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait 14 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyebut salah satu faktor penyebabnya adalah belum memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar karena kurang serius dalam mengelola perusahaan. Ketentuan peningkatan ekuitas minimum sebenarnya sudah lama diatur OJK. Otomatis, bagi penyelenggara yang serius mengelola perusahaan, tentu tak ada kendala dalam memenuhi ketentuan tersebut.

"Seharusnya para penyelenggara fintech lending yang serius dalam mengelola perusahaan semestinya sudah menyiapkan business plan-nya sejak 2-3 tahun lalu," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (16/7).

Baca Juga: Strategi Fintech Lending untuk Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

Entjik mengatakan fenomena seleksi alam bisa terjadi bagi penyelenggara yang tak serius memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar tersebut.

"Tentunya akan terjadi seleksi pada market, hanya penyelenggara dengan tata kelola perusahaan yang baik yang akan bertahan, sedangkan penyelenggara yang tak serius tentunya akan berguguran," imbuhnya.

Menurutnya terdapat 3 faktor penting yang perlu diperhatikan penyelenggara agar bisa bertahan di industri, yaitu sistem teknologi yang kuat, lender yang solid, dan jaringan borrower yang tertata dengan baik.

Entjik juga berharap adanya ketentuan peningkatan ekuitas minimum tersebut dapat membuat industri fintech lending makin sehat dan berkelanjutan ke depannya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman merinci 5 dari 14 penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan action plan untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

"Sebanyak 2 penyelenggara fintech lending syariah yang sudah menyapaikan action plan untuk melakukan merger. Sisanya, 7 penyelenggara kini dalam proses penjajakan dengan calon strategic investor," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (15/7).

Baca Juga: Ada 106 Perusahaan Asuransi yang Telah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Tahun 2026

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK akan melakukan pemantauan secara ketat untuk memastikan seluruh penyelenggara fintech lending dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2025. 

Selain itu, dia bilang OJK juga akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum para penyelenggara, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi, termasuk pengembalian izin usaha. 

Agusman menegaskan OJK akan menindak tegas para penyelenggara fintech lending yang tak memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut.

"Dalam hal terdapat penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agusman. 

Selanjutnya: Bea Keluar Emas Bakal Diterapkan Tahun Depan, Ini Respon Bos Freeport

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok di Jabodetabek 17-18 Juli, Hujan Lebat di Daerah Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×