kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

Strategi Fintech Lending untuk Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar


Rabu, 16 Juli 2025 / 11:03 WIB
Strategi Fintech Lending untuk Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
ILUSTRASI. OJK menyampaikan aksi merger menjadi upaya bagi fintech lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.?


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan aksi merger hingga mencari strategic investor menjadi upaya bagi fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

Adapun OJK mencatat terdapat 14 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman merinci lima dari 14 penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

"Sebanyak dua penyelenggara fintech lending syariah yang sudah menyampaikan action plan untuk melakukan merger. Sisanya, tujuh penyelenggara kini dalam proses penjajakan dengan calon strategic investor," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (15/7).

Baca Juga: Maluku Utara Jadi Provinsi dengan Kredit Macet Terendah di Industri Fintech Lending

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK akan melakukan pemantauan secara ketat untuk memastikan seluruh penyelenggara fintech lending dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2025. 

Selain itu, dia bilang OJK juga akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum para penyelenggara, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi, termasuk pengembalian izin usaha. 

Agusman menegaskan OJK akan menindak tegas para penyelenggara fintech lending yang tak memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut.

"Dalam hal terdapat penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agusman. 

Baca Juga: Laba Industri Fintech Lending Mencapai Rp 787,57 Miliar per Mei 2025

Selanjutnya: Arsenal Belanja Besar di Bursa Transfer Musim Panas, Tiga Rekrutan Lagi Segera Tiba

Menarik Dibaca: Cara Menyembunyikan Saluran WhatsApp di Android dan iPhone, Ikuti Langkah Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×