Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyebutkan, ada 15 pelaku financial technology (fintech) payment alias pembayaran yang telah terdaftar di bank sentral tersebut.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, dari total 15 pelaku yang terdaftar tersebut ada satu perusahaan yang masuk dalam regulatory sandbox yakni PT Toko Pandai Nusantara dengan nama platform Toko Pandai.
"Toko Pandai terdaftar di regulatory sandbox memang inovatif dengan sistem pembayaran hanya satu channel sehingga menghemat biaya," kata Onny di Bank Indonesia, Senin (2/4).
Sekadar tahu, regulatory sandbox merupakan pedoman pelaksanaan ruang uji coba terbatas sebagai tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggara teknologi finansial. Aturan ini untuk menguji penyelenggara tekfin beserta produk, layanan, teknologi dan atau model bisnisnya.
"Regulatory sandbox bertujuan memberi ruang bagi penyelenggara tekfin untuk memastikan lebih lanjut bahwa produk, layanan, teknologi dan model bisnisnya telah memenuhi kriteria yang diatur oleh BI," ujarnya.
Adapun Onny menyebut, tekfin yang dapat di uji coba dalam regulatory sandbox harus memenuhi kriteria yang mengandung unsur yang dapat dikategorikan ke dalam sistem pembayaran, mengandung unsur inovasi, bermanfaat atau memberi manfaat bagi konsumen dan bersifat non eksklusif.
"Selain itu, dapat digunakan secara massal dan telah dilengkapi dengan identifikasi dan mitigasi risiko," imbuhnya.
Adapun, ke-15 penyelenggara tekfin yang telah terdaftar di BI tersebut di antaranya: Cashlez Mpos, Pay by QR, Bayarind Payment Gateway, Toko Pandai, yoOk Pay, Halomoney, Duithape, Saldomu, Disitu, PajakPay, Wallez, Lead Generation Credit Scoring Check Loan Market Place, Netzme, Mareco-Pay, dan iPaymu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News