kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

18 bank syariah akhirnya tandatangani Mini MRA


Kamis, 02 Juli 2015 / 17:02 WIB
18 bank syariah akhirnya tandatangani Mini MRA


Reporter: Lidya Panjaitan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank-bank syariah boleh bernafas lega. Pasalnya, nota kesepahaman (MOU) untuk Mini Master Repo Agreement (MRA) resmi ditandatangani oleh 18 bank syariah di Jakarta, Kamis (2/7).

Mini MRA ini nantinya akan menjadi salah satu solusi menangani masalah likuiditas perbankan syariah. Selain itu juga untuk mendorong peningkatan transaksi di pasar sukuk dan Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).

Melihat potensi industri keuangan syariah di Indonesia saat ini, Mini MRA menjadi salah satu langkah untuk membantu mengelola likuiditas keuangan syariah yang belum optimal.

Seperti diketahui, bahwa saat ini tantangan yang dihadapi perbankan syariah adalah pengelolaan likuiditas. Berbagai kendala dihadapi seperti masih terbatasnya kredit line dan kredit limit antar pelaku, limit likuiditas yang dapat diberikan induk relatif terbatas, tidak semua Bank Umum Syariah (BUS) memiliki induk, pasar sekunder sukuk yang terbatas, dan deposito antar Bank yang relatif mahal.

Erwin Rijanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia berharap, dengan MRA ini pengelolaan likuiditas industri keuangan syariah dapat terjaga dan mampu mendorong peningkatan transaksi baik di pasar sukuk maupun PUAS.

"Semoga dengan kesepakatan ini, pada akhirnya dapat semakin memantapkan program financial market deepening yang saat ini menjadi salah satu kebijakan strategis di Bank Indonesia," kata Erwin, Kamis (2/7).

Sekedar informasi, transaksi repo syariah adalah transaksi penjualan surat berharga syariah oleh peserta PUAS kepada peserta PUAS lainnya yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dengan janji pembelian kembali untuk jangka waktu sampai satu tahun. Sebelumnya, transaksi repo syariah telah diatur oleh Bank Indonesia melalui PBI No. 17/4/2015 tanggal 27 April 2015 san SEBI No. 17/10/DKMP.

Saat ini ada 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah dan 162 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dengan jumlah 2891 kantor yang tersebar di seluruh Indonesia. Hingga Mei 2015, total emisi sukuk telah mencapai Rp 13,57 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×