kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Dua calon investor penuhi syarat beli Mutiara


Jumat, 12 Juli 2013 / 18:52 WIB
ILUSTRASI. Antrean nasabah di kantor cabang Bank BRI, BSD, Tangerang Selatan, Jumat (8/1). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/01/2021.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menutup pendaftaran investor peminat PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) per 1 Juli lalu. Pada penutupan kali ini, LPS menyatakan bahwa ada dua calon yang memenuhi syarat.

"Berdasarkan hasil penilaian dan prakualifikasi, terdapat 2 calon investor yang memenuhi persyaratan administratif. Sehingga mereka dapat mengikuti tahapan lebih lanjut pada proses penjualan saham Bank Mutiara," sebut Ketua Panitia Penjualan Saham Bank Mutiara, Mirza Mochtar, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat, (12/7).

Menurutnya, awalnya ada 6 calon investor yang telah menyatakan minat. Namun hanya 5 calon yang telah mendaftar dengan memasukkan persyaratan dokumen. LPS pun melakukan penilaian dan prakualifikasi terhadap berkas calon investor yang telah mendaftar itu. Kemudian, dari jumlah tersebut menyusut jadi 2 yang memenuhi syarat.

LPS telah menetapkan 5 syarat untuk menjadi investor Bank Mutiara. Pertama, yaitu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kepemilikan bank. Kedua, bukan merupakan pemegang saham lama dan bukan pihak terafiliasi dengan atau memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham lama.

Ketiga, mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian Saham secara tepat waktu.

Keempat, memiliki pengalaman dalam industri perbankan dan/atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia. Lalu kelima, tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×