kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Dua calon investor penuhi syarat beli Mutiara


Jumat, 12 Juli 2013 / 18:52 WIB
ILUSTRASI. Antrean nasabah di kantor cabang Bank BRI, BSD, Tangerang Selatan, Jumat (8/1). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/01/2021.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menutup pendaftaran investor peminat PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) per 1 Juli lalu. Pada penutupan kali ini, LPS menyatakan bahwa ada dua calon yang memenuhi syarat.

"Berdasarkan hasil penilaian dan prakualifikasi, terdapat 2 calon investor yang memenuhi persyaratan administratif. Sehingga mereka dapat mengikuti tahapan lebih lanjut pada proses penjualan saham Bank Mutiara," sebut Ketua Panitia Penjualan Saham Bank Mutiara, Mirza Mochtar, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat, (12/7).

Menurutnya, awalnya ada 6 calon investor yang telah menyatakan minat. Namun hanya 5 calon yang telah mendaftar dengan memasukkan persyaratan dokumen. LPS pun melakukan penilaian dan prakualifikasi terhadap berkas calon investor yang telah mendaftar itu. Kemudian, dari jumlah tersebut menyusut jadi 2 yang memenuhi syarat.

LPS telah menetapkan 5 syarat untuk menjadi investor Bank Mutiara. Pertama, yaitu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kepemilikan bank. Kedua, bukan merupakan pemegang saham lama dan bukan pihak terafiliasi dengan atau memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham lama.

Ketiga, mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian Saham secara tepat waktu.

Keempat, memiliki pengalaman dalam industri perbankan dan/atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia. Lalu kelima, tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×