kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.110   58,00   0,34%
  • IDX 7.308   28,38   0,39%
  • KOMPAS100 1.009   3,07   0,31%
  • LQ45 734   0,28   0,04%
  • ISSI 264   3,48   1,33%
  • IDX30 393   -5,78   -1,45%
  • IDXHIDIV20 480   -6,76   -1,39%
  • IDX80 114   0,27   0,24%
  • IDXV30 133   -1,18   -0,87%
  • IDXQ30 127   -1,85   -1,43%

2 Fintech Syariah Gagal Merger, OJK: Pilih Selesaikan Pemenuhan Modal Secara Internal


Kamis, 09 April 2026 / 15:40 WIB
2 Fintech Syariah Gagal Merger, OJK: Pilih Selesaikan Pemenuhan Modal Secara Internal
ILUSTRASI. Dua penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) syariah gagal melakukan merger. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 2 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) syariah gagal melakukan merger. Adapun merger dilakukan untuk memenuhi modal alias ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa industri cenderung lebih memilih menyelesaikan pemenuhan ekuitas minimum melalui mekanisme internal.

"Hal itu menunjukkan bahwa industri cenderung menyelesaikan pemenuhan ekuitas minimum melalui mekanisme internal atau perubahan kepemilikan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga: Lunasi Obligasi Jatuh Tempo, Bank Mandiri Taspen Siapkan Dana Rp 1,2 Triliun

Meski demikian, Agusman menerangkan merger tetap dipandang sebagai opsi yang strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kapasitas pendanaan, dan mendukung ekspansi usaha. Dia juga menyampaikan saat ini, belum ada penyelenggara pindar lainnya yang mengajukan merger. 

Sebelumnya, Agusman menerangkan proses merger 2 fintech lending syariah tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena belum tercapai kesepakatan antarpihak.

Agusman menambahkan masing-masing penyelenggara masih melakukan penjajakan dengan investor lain dalam rangka penguatan permodalan. Dia bilang seluruh proses tetap berada dalam pengawasan OJK agar sesuai ketentuan yang berlaku.

Asal tahu saja, kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech lending Rp 12,5 miliar tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending.

Baca Juga: El Nino Ekstrem Berpotensi Dongkrak Klaim Asuransi, Ini Dampaknya

Sebagai informasi, OJK mencatat, terdapat 10 penyelenggara dari 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Februari 2026. Agusman menerangkan seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum.

Adapun langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing maupun mencari strategic investor yang kredibel, atau upaya merger. Dia bilang OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×