Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan 20 perusahaan asuransi belum memutuskan skema pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS). Kondisi ini tidak lepas dari berbagai tantangan fundamental yang masih dihadapi pelaku industri.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kesiapan internal perusahaan menjadi faktor utama yang memengaruhi lambatnya keputusan spin off UUS.
Dalam praktiknya, tantangan tersebut mencakup kesiapan permodalan, ketersediaan sumber daya manusia (SDM), hingga pembangunan infrastruktur operasional yang memadai untuk mendukung berdirinya perusahaan asuransi syariah secara mandiri.
"Selain itu, perusahaan juga perlu menyiapkan struktur organisasi dan tata kelola yang memenuhi ketentuan regulasi, sehingga proses persiapan spin off memerlukan waktu dan perencanaan yang matang," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (17/3/2026).
Baca Juga: Unitlink Pendapatan Tetap Tertekan, Ini 10 Produk Return Tertinggi pada Februari 2026
Ogi menambahkan, OJK terus melakukan pengawasan intensif serta memberikan asistensi kepada perusahaan asuransi yang memiliki UUS agar proses spin off berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, OJK juga aktif menjalin komunikasi dan dialog dengan perusahaan yang belum menyampaikan rencana pemisahan UUS. Langkah ini dilakukan untuk mendorong percepatan implementasi kebijakan tersebut, mengingat batas waktu yang telah ditetapkan semakin dekat.
Ogi menegaskan bahwa sesuai regulasi, pemisahan UUS wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026.
Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait proses spin off di industri asuransi syariah.
Ia menyebutkan, saat ini telah terdapat 18 perusahaan asuransi syariah yang beroperasi secara penuh (full-fledged). Selain itu, OJK telah menerima 28 pengajuan terkait rencana spin off UUS dari perusahaan asuransi.
"Kalau diihat dari 28 aplikasi, baru 3 yang sudah spin off dan 5 yang masih dalam proses spin off, serta masih ada 20 perusahaan yang belum mengajukan skema spin off-nya," ungkapnya dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu.
Baca Juga: DHE SDA Wajib di Himbara, Likuiditas Valas Bank Swasta Tertekan
OJK juga menegaskan tidak akan memberikan perpanjangan waktu terkait kewajiban spin off UUS. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat bisnis asuransi syariah di Indonesia.
Sebagai informasi, perusahaan perasuransian dapat melakukan pemisahan UUS melalui dua mekanisme, yakni mendirikan entitas baru atau mengalihkan portofolio ke perusahaan asuransi syariah yang sudah ada.
Dari sisi kinerja industri, OJK mencatat total aset sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 2.954,24 triliun per akhir 2025. Angka ini tumbuh 8,98% secara tahunan (year on year/YoY).
Program pensiun menjadi kontributor terbesar dengan nilai aset mencapai Rp 1.679,46 triliun. Sementara itu, aset sektor asuransi tercatat sebesar Rp 1.201,96 triliun.
Secara keseluruhan, total aset tersebut berasal dari 574 entitas di sektor PPDP, yang terdiri dari 548 entitas konvensional dan 26 entitas berbasis syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













