kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

20 BPR Berguguran di Sepanjang 2024, Ini Penyebab dan Dampaknya ke Industri


Jumat, 27 Desember 2024 / 05:09 WIB
20 BPR Berguguran di Sepanjang 2024, Ini Penyebab dan Dampaknya ke Industri
ILUSTRASI. Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

Apa alasan di balik BPR "berguguran" ini? Apa pula dampaknya bagi industri perbankan?  

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memberikan penjelasan rinci mengenai kebijakan OJK yang membuat seolah BPR "berguguran" sepanjang 2024. 

Dia menegaskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut adalah bagian dari pelaksanaan tugas OJK untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan, khususnya BPR dan BPR Syariah (BPRS). 

"Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen," ujar Dian dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (25/12/2024). 

Menurut Dian, langkah ini bertujuan menciptakan ekosistem perbankan yang sehat dan berdaya saing. 

Baca Juga: Daftar 20 BPR dan BPRS yang Izinnya Dicabut OJK Sejak Awal 2024

OJK juga menegaskan bahwa upaya tersebut bertujuan melindungi nasabah dari potensi risiko akibat kondisi finansial BPR yang bermasalah. 

Menurut Dian, salah satu alasan utama di balik pencabutan izin adalah ketidakmampuan pemegang saham dan pengurus BPR yang berada dalam status Bank Dalam Pengawasan (BDP) untuk melakukan upaya penyehatan. 

Dian menjelaskan bahwa OJK, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), hanya dapat memberikan status BDP maksimal selama satu tahun. 

Jika dalam periode tersebut tidak ada perbaikan signifikan, pencabutan izin menjadi langkah terakhir yang harus diambil. 

"OJK pada saat ini terikat kepada aturan dalam UU P2SK, di mana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun," kata Dian. 

Dian juga menyoroti bahwa pencabutan izin usaha bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba. 

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha 10 Lembaga Keuangan Mikro Sepanjang 2024

Sebelum izin dicabut, OJK memberikan kesempatan bagi BPR untuk merealisasikan rencana tindak penyehatan. 

Upaya ini meliputi penambahan setoran modal, aksi korporasi, hingga konsolidasi dengan institusi lain. 

"Realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP (pemegang saham pengendali) ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi," jelasnya. 

Namun, ketika upaya tersebut gagal memberikan hasil yang memadai, OJK tidak punya pilihan lain selain mencabut izin usaha guna melindungi kepentingan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. 

Meskipun jumlah BPR yang tumbang cukup signifikan, Dian memastikan bahwa mayoritas BPR dan BPRS di Indonesia masih dalam status pengawasan normal. 

OJK tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan dini terhadap BPR yang berpotensi mengalami kesulitan agar masalah dapat diatasi sebelum menjadi lebih besar. 

"Diperlukan deteksi sejak awal terhadap permasalahan serta kondisi BPR atau BPR syariah yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya," ungkap Dian. 

Tonton: Ganti Istilah Pinjol dengan Pindar, OJK Ingin Nasabah Lebih Nyaman

Dampak bagi Industri Perbankan Lokal 

Langkah pencabutan izin ini, meskipun terkesan drastis, menurut Dian bertujuan untuk menciptakan industri perbankan yang lebih kuat dan berdaya saing, terutama di tingkat lokal. 

OJK berharap kebijakan ini akan memberikan dampak jangka panjang yang positif, baik bagi pelaku industri maupun nasabah. 

Dian bilang, dalam konteks ini, peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga penting untuk memberikan jaminan terhadap dana nasabah. 

Dian mengingatkan bahwa koordinasi antara OJK dan LPS terus dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak nasabah tetap terlindungi. 

Dengan berbagai langkah ini, OJK berharap kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan, terutama BPR dan BPRS, tetap terjaga. 

Kebijakan pencabutan izin usaha yang tegas diambil tidak hanya untuk mengatasi masalah saat ini tetapi juga untuk membangun fondasi industri perbankan yang lebih kokoh di masa depan. (Tim Redaksi: Rully R. Ramli, Aprillia Ika)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa 20 BPR "Berguguran" Sepanjang 2024 dan Apa Dampaknya ke Industri?"

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Kalimantan Barat 27-28 Desember 2024: Sebagian Besar Cerah Berawan

Menarik Dibaca: Gift Code Ojol The Game 27 Desember 2024 Paling Baru, Cek di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×