Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebelum izin dicabut, OJK memberikan kesempatan bagi BPR untuk merealisasikan rencana tindak penyehatan.
Upaya ini meliputi penambahan setoran modal, aksi korporasi, hingga konsolidasi dengan institusi lain.
"Realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP (pemegang saham pengendali) ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi," jelasnya.
Namun, ketika upaya tersebut gagal memberikan hasil yang memadai, OJK tidak punya pilihan lain selain mencabut izin usaha guna melindungi kepentingan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.
Meskipun jumlah BPR yang tumbang cukup signifikan, Dian memastikan bahwa mayoritas BPR dan BPRS di Indonesia masih dalam status pengawasan normal.
OJK tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan dini terhadap BPR yang berpotensi mengalami kesulitan agar masalah dapat diatasi sebelum menjadi lebih besar.
"Diperlukan deteksi sejak awal terhadap permasalahan serta kondisi BPR atau BPR syariah yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya," ungkap Dian.
Tonton: Ganti Istilah Pinjol dengan Pindar, OJK Ingin Nasabah Lebih Nyaman
Dampak bagi Industri Perbankan Lokal
Langkah pencabutan izin ini, meskipun terkesan drastis, menurut Dian bertujuan untuk menciptakan industri perbankan yang lebih kuat dan berdaya saing, terutama di tingkat lokal.
OJK berharap kebijakan ini akan memberikan dampak jangka panjang yang positif, baik bagi pelaku industri maupun nasabah.
Dian bilang, dalam konteks ini, peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga penting untuk memberikan jaminan terhadap dana nasabah.
Dian mengingatkan bahwa koordinasi antara OJK dan LPS terus dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak nasabah tetap terlindungi.
Dengan berbagai langkah ini, OJK berharap kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan, terutama BPR dan BPRS, tetap terjaga.
Kebijakan pencabutan izin usaha yang tegas diambil tidak hanya untuk mengatasi masalah saat ini tetapi juga untuk membangun fondasi industri perbankan yang lebih kokoh di masa depan. (Tim Redaksi: Rully R. Ramli, Aprillia Ika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa 20 BPR "Berguguran" Sepanjang 2024 dan Apa Dampaknya ke Industri?"
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Kalimantan Barat 27-28 Desember 2024: Sebagian Besar Cerah Berawan
Menarik Dibaca: Gift Code Ojol The Game 27 Desember 2024 Paling Baru, Cek di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News