kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

2005-2010, Terdapat 293 kasus di lembaga keuangan


Senin, 05 November 2012 / 16:01 WIB
2005-2010, Terdapat 293 kasus di lembaga keuangan
ILUSTRASI. BEI membuka lagi perdagangan saham BOLA dan SHID dibuka lagi hari ini setelah disuspensi.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Beberapa tahun sebelum Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi pesat, sempat terjadi masa kelam bagi lembaga keuanganyang terjadi pada priode 2005-2010. Ddalam kurun waku itu, tedapat 293 kasus di lembaga keuangan. Pada periode itu pula, kasus yang melibatkan lembaga keuangan melesat hampir 400% dibandingkan lima tahun sebelumnya.

Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi merinci, dari angka tersebut, 138 kasus merupakan kasus kejahatan keuangan, 132 kasus korupsi, dan 32 kasus manipulasi perbankan. Jumlah tersebut naik menjadi 1193 kasus dibandingkan periode sebelumnya.

Anggota fraksi Demokrat ini menyebut, maraknya kasus kejahatan ini terjadi ketika perekonomian sedang dalam posisi membaik dan bertumbuh secara cepat.

"Pada 2000-2005 itu ekonomi Indonesia sedang dalam posisi pemulihan pasca krisis 1998. Makanya dari 2011 lalu sudah masuk ke reformasi sistem keuangan agar siklus penyebab krisis itu tidak kembali lagi," katanya di Jakarta, Senin (5/11).

Achsanul juga menambahkan, saat ini, DPR tengah melakukan perubahan pada sistem keuangan dalam tiga tahap. Pertama adalah rencana DPR membuat beberapa undang-undang baru dan merevisi enam undang-undang lama. "Beberapa UU tersebut adalah UU Akuntan Publik, UU Transfer Dana, UU Mata Uang, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU BPJS," ungkapnya.

Kedua, melakukan reformasi pada lembaga pengawasannya yakni pembuatan UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdapat beberapa UU lainnya. Dan tahapan terakhir adalah reformasi protokoler penanganan krisis. "Tahap ketiga inilah merupakan induk dari seluruh UU lembaga keuangan yaitu UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Karena dalam UU ini akan terlihat jelas siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi krisis," pungkas Achsanul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×