Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan. POJK 32 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan, pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
"Serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat," kata Ismail dalam siaran pers, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga: OJK: POJK Terkait Penyelenggaraan Paylater akan Terbit pada 2025
Adapun pokok ketentuan yang diatur dalam POJK 32 Tahun 2025, antara lain, ketentuan umum; lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL; penyelenggaraan BNPL, yang meliputi karakteristik BNPL; penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah; prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen; kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL; prinsip pelindungan data pribadi; kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain; dan keterbukaan informasi.
Selain itu, ketentuan yang diatur terkait penagihan; pelaporan; penghentian penyelenggaraan BNPL; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.
Baca Juga: Harbolnas Dongkrak Permintaan Paylater Allo Bank, Mayoritas Dipakai untuk Belanja
Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.
Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam POJK ini juga diatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur.
Baca Juga: Harbolnas Dorong Lonjakan Transaksi Paylater Sejumlah Perbankan
Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK. Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.
Selain itu, diatur juga mengenai mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.
OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.
"Dengan berlakunya POJK ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif," tandasnya.
Selanjutnya: Libur Nataru, 348 Cabang BSI Siap Melayani Nasabah
Menarik Dibaca: Kiat Cerdas Kelola Finansial untuk Pekerja Lepas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













