kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

2014, Pefindo memeringkat utang Rp 35 triliun


Senin, 12 Januari 2015 / 18:48 WIB
2014, Pefindo memeringkat utang Rp 35 triliun
ILUSTRASI. 6 Cara Mengatasi Mimisan pada Anak beserta Penyebabnya


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Obligasi merupakan sumber pendanaan menarik bagi korporasi. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menerima mandat memberi peringkat surat utang dari 36 korporasi sepanjang tahun lalu, dengan nilai utang Rp 35 triliun.

Ronald T Andi Kasim, Presiden Direktur Pefindo mengatakan, mandat tersebut lebih kecil dibanding dengan pencapaian tahun 2013. Ketika itu, Pefindo menerima mandat surat utang senilai Rp 47 triliun dari 55 korporasi.

Ronald bilang, ada beberapa faktor penyebab penurunan pemeringkatan surat utang. Misalnya kondisi politik yang kurang kondusif lantaran pemilu, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berujung inflasi, tren kenaikan suku bunga acuan alias BI rate. Kondisi tersebut menyebabkan perusahaan cenderung wait and see sebelum menerbitkan obligasi atau memilih alternatif pendanaan lain.

Dia mengaku, pendapatan Pefindo pun ikut terseret seiring dengan turunnya tren penerbitan surat utang baru. Memang, mayoritas pemasukan perusahaan masih berasal dari pemeringkatan surat utang.

Memasuki tahun ini, Ronald juga masih belum optimistis. Dia memprediksi, pemeringkatan surat utang masih salam seperti tahun lalu alias flat. Dia berharap, peraturan Bank Indonesia yang mewajibkan perusahaan yang memiliki utang luar negeri untuk diperingkat, bisa mendongkrak bisnis ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×