kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

22 Perusahaan Pergadaian Kantongi Restu OJK di 2022, Ini Daftar Lengkapnya


Rabu, 11 Januari 2023 / 08:41 WIB
22 Perusahaan Pergadaian Kantongi Restu OJK di 2022, Ini Daftar Lengkapnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di sepanjang 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 22 izin usaha kepada perusahaan pergadaian. 

Terkini, OJK memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Sobat Gadai Indonesia. Pemberian izin usaha perusahaan pergadaian PT Sobat Gadai Indonesia dilakukan berdasarkan KEP64/NB.1/2022 tanggal 22 Desember 2022. 

Menurut Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Bambang W. Budiawan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud. 

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan pergadaian wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (10/1/2023). 

Berdasarkan peraturan tersebut, Ogi bilang, perusahaan pergadaian itu wajib mencantumkan informasi antara lain nama dan atau logo perusahaan, nomor, dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, juga waktu operasionalnya. 

Selain itu Bambang menambahkan, perusahaan harus menginformasikan pula tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi. 

Baca Juga: OJK Resmi Copot Status Bank Umum PT Prima Master Bank Menjadi BPR

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Perusahaan Pergadaian tersebut diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh dia. 

Selanjutnya, Bambang juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. 

Sebagai informasi, perusahaan pergadaian yang mengantongi izin OJK sepanjang tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. PT Sentral Gadai Jabar
  2. PT Setia Indah Gadai
  3. PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur
  4. PT Gadai Bagong Sejahtera
  5. PT Biru Gadai Satu
  6. PT Samdede Gadai Perkasa
  7. PT Gadai Mas Sumut
  8. PT Indo Gadai Jaya
  9. PT Indah Jaya Gadai
  10. PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya
  11. PT Pusat Gadai Ainun
  12. PT Pusat Gadai Fadila
  13. PT Gadai Lagi Jaya
  14. PT Biru Gadai Pusat
  15. PT Super Artha Gadai
  16. PT Surya Gadai Prima.
  17. PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi
  18. PT Gadai Sejahtera Indonesia
  19. PT Master Gadai Abadi
  20. PT Perintis Pertama Gadai
  21. PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta
  22. PT Sobat Gadai Indonesia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 22 Perusahaan Pergadaian yang Dapat Izin OJK pada 2022"
Penulis : Agustinus Rangga Respati
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×