kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Resmi Copot Status Bank Umum PT Prima Master Bank Menjadi BPR


Senin, 09 Januari 2023 / 21:41 WIB
OJK Resmi Copot Status Bank Umum PT Prima Master Bank Menjadi BPR
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat?Bank Prima Master?di Surabaya.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prima Master Bank akhirnya gagal memenuhi aturan modal minimum Rp 3 triliun yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Walhasil karena tidak mampu menambah modal minimum menjadi Rp 3 triliun PT Prima Master harus rela turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat alias BPR.

Putusan ini berdasarkan Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurunkan status PT Prima Master Bank dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

OJK mengambil langkah menurunkan Bank Prima Master dari Bank Umum menjadi BPR diambil lantaran pemegang saham dari bank tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum bank umum sebesar Rp 3 triliun yang telah ditetapkan hingga batas akhir yakni 31 Desember 2022. 

Baca Juga: Emiten Bank Pembangunan Daerah (BPD) Semakin Ramai, Begini Rekomendasi Analis

Berdasarkan catatan KONTAN, Per September 2022, Bank Prima Master tercatat hanya memiliki modal inti sebesar Rp 257,3 miliar. 

Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis Senin (9/1) menjelaskan, keputusan itu merupakan langkah OJK untuk secara konsisten dalam mengawal kebijakan penguatan  permodalan dan konsolidasi perbankan. OJK menganggap dengan permodalan yang kuat maka bank dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Menurut Darmansyah, perubahan izin usaha Prima Master Bank dari Bank Umum menjadi BPR telah ditetapkan OJK, setelah melakukan pengawasan dan pembinaan.

OJK juga menyatakan telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan modal minimum, baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi.

Sekadar catatan, berdasarkan pemantauan Otoritas Jasa Keuangan terhadap kepatuhan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mengenai pemenuhan modal inti minimum (MIM) sebesar Rp 3 triliun ada beberapa catatan.

Dari sebanyak 37 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan Bank milik Pemerintah Daerah yang sebelumnya memiliki modal inti kurang dari Rp 3  triliun, kini  sejumlah bank telah melakukan penambahan setoran modal inti.

Penambahan modal inti dilakukan dengan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis. 

Baca Juga: Bank Sumut Bidik Naik Kelas Jadi KBMI 2 dengan Modal Inti Rp 6 Triliun Usai IPO

Secara umum, dari BUSN yang telah memenuhi modal minimum sebelum 31 Desember 2022, hanya ada satu BUSN yaitu PT Prima Master Bank yang belum bisa memenuhi modal minimum sampai batas waktu yang ditetapkan OJK. 

Sesuai dengan POJK tersebut, Bank yang tidak memenuhi ketentuan pemenuhan modal minimum sampai batas waktu 31 Desember 2022, maka OJK akan menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR.

Selain itu, OJK menekankan pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus mempunyai integritas, kompetensi dan kelayakan keuangan sehingga industri perbankan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, menghadapi tantangan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Baca Juga: Kemenaker: Revisi Aturan Pengupahan dan Outsourcing Akan Libatkan Pengusaha dan Buruh  

Dengan adanya perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR tersebut, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan serta simpanan masyarakat tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depannya OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan termasuk pemenuhan modal minimum sebesar Rp 3 triliun bagi Bank milik Pemerintah Daerah paling lambat 31 Desember 2024.

Tidak hanya itu dalam POJK tersebut juga mengatur modal minimum sebesar Rp 6 miliar bagi BPR dan BPR Syariah, masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×