Reporter: Christine Novita Nababan |
JAKARTA. Sepanjang 1 Januari hingga 8 Desember 2011, Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menggagalkan 28 direksi dan komisaris perusahaan asuransi nasional dalam uji kepatutan dan kelayakan atawa fit and proper test.
Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan, 28 direksi dan komisaris dari total 289 peserta yang diuji tersebut gagal menduduki kursi tertinggi di perusahaan asuransi lantaran tidak memenuhi syarat kompetensi calon direksi dan komisaris.
Itu artinya, hanya sekitar 261 orang yang lulus fit and proper test dan berhasil menjabat sebagai direktur dan komisaris perusahaan asuransi.
“Terdiri dari 144 direktur, dan 120 komisaris dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan,” tutur Isa ditemui KONTAN, akhir pekan lalu.
Jumlah direksi dan komisaris yang tidak lulus tersebut melorot tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Di 2009, misalnya, dari total 266 direksi dan komisaris, 51 orang dinyatakan tidak lolos. Sementara, di 2010, 64 dari 325 direksi dan komisaris dinyatakan gagal.
Jika kegagalan diakibatkan karena alasan kompetensi, maka calon direksi dan komisaris diperbolehkan untuk mengulang fit and proper test setelah satu tahun. Tetapi, jika masalahnya integritas, maka calon pejabat itu harus mengulang lima tahun setelahnya.
Berdasarkan data Biro Perasuransian Bapepam-LK, dari total 1.789 pengurus yang menjalani fit and proper test di usaha perasuransian, seperti asuransi jiwa, kerugian, sosial, reasuransi, pialang asuransi dan reasuransi, penilai kerugian, konsultan aktuari, dan perusahaan agen, masih terdapat 491 pengurus yang belum diuji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News