Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dengan mudah dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada tiga cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online yaitu melalui aplikasi BPJSTKU Mobile, website SSO BP Jamsostek, dan SMS.
Melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan terkadang perlu dilakukan oleh peserta untuk mengetahui akumulasi dana Jaminan Hari Tua atau JHT di BPJS Ketenagakerjaan.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan akumulasi iuran yang rutin dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta.
Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun. Nantinya, manfaat JHT dapat diambil oleh peserta yang telah memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Namun, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat diambil sebagian bagi peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Selain JHT, ada program jaminan sosial lain yang diikuti oleh pekerja penerima upah, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca Juga: Menteri Trenggono serahkan santunan BPJamsostek ke 21 ABK korban KM Hentri
3 Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online
Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui website SSO BP Jamsostek
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui halaman SSO BP Jamsostek adalah sebagai berikut:
- Kunjungi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan alamat email dan kata sandi terdaftar, jika tidak terdaftar, klik "Buat Akun Baru"
- Kemudian klik "reCAPTCHA Saya bukan robot"
- Setelah login, untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan pilih menu "Lihat Saldo JHT"
- Maka akan muncul saldo terbaru BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi atlet profesional