kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.885   -103,00   -0,57%
  • IDX 6.111   -11,13   -0,18%
  • KOMPAS100 791   -1,98   -0,25%
  • LQ45 606   -2,01   -0,33%
  • ISSI 212   0,17   0,08%
  • IDX30 336   -1,42   -0,42%
  • IDXHIDIV20 427   0,66   0,15%
  • IDX80 90   -0,22   -0,24%
  • IDXV30 116   0,47   0,41%
  • IDXQ30 110   -0,07   -0,06%

4 fintech lending syariah ajukan izin ke OJK


Senin, 22 Januari 2018 / 16:26 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, dalam waktu dekat ini akan ada empat perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis pinjam meminjam yang menjalankan prinsip syariah dalam proses mengajukan izin terdaftar.

Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Moch Muchlasin mengatakan, peluang bisnis ini masih sangat terbuka lebar. Apalagi melihat pertumbuhan fintech lending konvensional saja bertumbuh signifikan sejak beberapa tahun belakangan ini.

Regulator optimistis ceruk pasar fintech lending berbasis syariah masih sangat besar. "Tentunya tetap ada yang membutuhkan dana via fintech yang sesuai dengan keyakinannya," ujar Muchlasin kepada Kontan.co.id, baru-baru ini.

Asal tahu saja, belum lama ini PT Ammana Fintek Syariah telah resmi mengantongi izin terdaftar sebagai fintech lending syariah pertama di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×