kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

4 fintech lending syariah ajukan izin ke OJK


Senin, 22 Januari 2018 / 16:26 WIB
4 fintech lending syariah ajukan izin ke OJK
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, dalam waktu dekat ini akan ada empat perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis pinjam meminjam yang menjalankan prinsip syariah dalam proses mengajukan izin terdaftar.

Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Moch Muchlasin mengatakan, peluang bisnis ini masih sangat terbuka lebar. Apalagi melihat pertumbuhan fintech lending konvensional saja bertumbuh signifikan sejak beberapa tahun belakangan ini.

Regulator optimistis ceruk pasar fintech lending berbasis syariah masih sangat besar. "Tentunya tetap ada yang membutuhkan dana via fintech yang sesuai dengan keyakinannya," ujar Muchlasin kepada Kontan.co.id, baru-baru ini.

Asal tahu saja, belum lama ini PT Ammana Fintek Syariah telah resmi mengantongi izin terdaftar sebagai fintech lending syariah pertama di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×