Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri lembaga keuangan berbasis teknologi alias fintech tumbuh subur bekalangan ini. Otoritas Jasa Keuangan pun mendorong sinergi pelaku usaha ini dengan pemain jasa keuangan konvensional.
Menyikapi perkembangan teknologi yang begitu pesat, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut pihaknya mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan fintech. Asalkan produk tersebut bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu juga harus tetap dalam koridor tata kelola yang baik berdasarkan asas TARIF (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness). Supaya aspek perlindungan masyarakat terpenuhi.
“Kami mengarahkan lembaga jasa keuangan agar meningkatkan sinergi dengan perusahaan Fintech ataupun mendirikan lini usaha Fintech," kata Wimboh dalam keterangannya, Kamis (18/1) malam.
Hingga akhir tahun ini, pembiayaan dari bisnis fintech telah mencapai Rp 2,6 triliun dengan 259.635 peminjam. Di tahun 2018 ini, regulator akan mengeluarkan kebijakan di lembaga jasa keuangan, antara lain guiding principles bagi Penyelenggara Layanan Keuangan Digital yang mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan serta penerapan regulatory sandbox dan kebijakan tentang Crowdfunding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News