kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.890.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.280   10,00   0,06%
  • IDX 7.944   80,88   1,03%
  • KOMPAS100 1.121   13,02   1,18%
  • LQ45 827   11,72   1,44%
  • ISSI 268   1,95   0,73%
  • IDX30 428   6,26   1,48%
  • IDXHIDIV20 493   6,23   1,28%
  • IDX80 124   1,67   1,36%
  • IDXV30 131   1,54   1,20%
  • IDXQ30 138   1,86   1,36%

Kantongi izin OJK, Ammana jadi fintech lending syariah pertama


Rabu, 17 Januari 2018 / 15:06 WIB
Kantongi izin OJK, Ammana jadi fintech lending syariah pertama
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ammana Fintek Syariah telah resmi mengantongi izin terdaftar sebagai perusahaan financial technology (fintech) berbasis pinjam meminjam dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran pemain baru semakin menyemarakkan industri ini.

Dikutip dalam laman resmi OJK, Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Moch Muchlasin mengatakan, Ammana Fintek Syariah merupakan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending pertama yang terdaftar di OJK dengan menjalankan prinsip syariah.

Ammana Fintek Syariah terdaftar secara resmi dengan nomor surat S-1320/NB.2234/2017 pada 22 Desember 2017. "Ya betul, Ammana Fintek Syariah perusahaan fintech lending syariah pertama yang terdaftar di OJK," kata Muchlasin kepada Kontan.co.id, Rabu (17/1).

Dengan begitu, imbuh Muchlasin, setelah terdaftar sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, PT Ammana Fintek Syariah dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×