kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kantongi izin OJK, Ammana jadi fintech lending syariah pertama


Rabu, 17 Januari 2018 / 15:06 WIB
Kantongi izin OJK, Ammana jadi fintech lending syariah pertama
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ammana Fintek Syariah telah resmi mengantongi izin terdaftar sebagai perusahaan financial technology (fintech) berbasis pinjam meminjam dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran pemain baru semakin menyemarakkan industri ini.

Dikutip dalam laman resmi OJK, Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Moch Muchlasin mengatakan, Ammana Fintek Syariah merupakan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending pertama yang terdaftar di OJK dengan menjalankan prinsip syariah.

Ammana Fintek Syariah terdaftar secara resmi dengan nomor surat S-1320/NB.2234/2017 pada 22 Desember 2017. "Ya betul, Ammana Fintek Syariah perusahaan fintech lending syariah pertama yang terdaftar di OJK," kata Muchlasin kepada Kontan.co.id, Rabu (17/1).

Dengan begitu, imbuh Muchlasin, setelah terdaftar sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, PT Ammana Fintek Syariah dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×