kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.053   69,44   0,99%
  • KOMPAS100 1.055   14,32   1,38%
  • LQ45 829   11,91   1,46%
  • ISSI 214   1,24   0,58%
  • IDX30 423   6,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,74   1,54%
  • IDX80 120   1,64   1,38%
  • IDXV30 125   0,95   0,76%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

Kantongi izin OJK, Ammana jadi fintech lending syariah pertama


Rabu, 17 Januari 2018 / 15:06 WIB
Kantongi izin OJK, Ammana jadi fintech lending syariah pertama
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ammana Fintek Syariah telah resmi mengantongi izin terdaftar sebagai perusahaan financial technology (fintech) berbasis pinjam meminjam dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran pemain baru semakin menyemarakkan industri ini.

Dikutip dalam laman resmi OJK, Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Moch Muchlasin mengatakan, Ammana Fintek Syariah merupakan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending pertama yang terdaftar di OJK dengan menjalankan prinsip syariah.

Ammana Fintek Syariah terdaftar secara resmi dengan nomor surat S-1320/NB.2234/2017 pada 22 Desember 2017. "Ya betul, Ammana Fintek Syariah perusahaan fintech lending syariah pertama yang terdaftar di OJK," kata Muchlasin kepada Kontan.co.id, Rabu (17/1).

Dengan begitu, imbuh Muchlasin, setelah terdaftar sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, PT Ammana Fintek Syariah dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×