Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ammana Fintek Syariah telah resmi mengantongi izin terdaftar sebagai perusahaan financial technology (fintech) berbasis pinjam meminjam dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran pemain baru semakin menyemarakkan industri ini.
Dikutip dalam laman resmi OJK, Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Moch Muchlasin mengatakan, Ammana Fintek Syariah merupakan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending pertama yang terdaftar di OJK dengan menjalankan prinsip syariah.
Ammana Fintek Syariah terdaftar secara resmi dengan nomor surat S-1320/NB.2234/2017 pada 22 Desember 2017. "Ya betul, Ammana Fintek Syariah perusahaan fintech lending syariah pertama yang terdaftar di OJK," kata Muchlasin kepada Kontan.co.id, Rabu (17/1).
Dengan begitu, imbuh Muchlasin, setelah terdaftar sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, PT Ammana Fintek Syariah dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News