kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

4 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Beberkan Kondisinya


Minggu, 19 Mei 2024 / 05:55 WIB
4 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Beberkan Kondisinya
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 4 perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Maret 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 4 perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Maret 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut ada 2 perusahaan pembiayaan yang baru mengalami penurunan ekuitas sebagai dampak dari penurunan kinerja kegiatan usaha yang dijalankan. 

"Kedua perusahaan itu telah diminta untuk segera menyampaikan action plan pemenuhan ekuitas," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (14/5).

Baca Juga: Kredit Macet Multifinance Melandai pada Akhir Kuartal I, Ini Penyebabnya

Dari total 4 perusahaan pembiayaan, Agusman bilang 3 perusahaan pembiayaan telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku agar 3 perusahaan pembiayaan tersebut dapat segera memenuhi ketentuan ekuitas. 

"Selanjutnya, 1 perusahaan pembiayaan sedang dalam proses pengembalian izin usaha," ungkapnya.

Agusman juga menyampaikan OJK telah memberi sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan hingga April 2024. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran perusahaan terhadap peraturan OJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung yang dilakukan.

Sebagai informasi, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 488,52 triliun pada Maret 2024. Nilai piutang pembiayaan pada Maret 2024 tumbuh 12,17% Year on Year (YoY). Adapun Non Performing Financing (NPF) Net tercatat sebesar 0,70% pada Maret 2024. Nilai tersebut menurun dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,72%.

Adapun Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan pada Maret 2024 sebesar 2,45%. Angka itu menurun atau membaik, jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,55%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×