Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis tanda-tanda rekening bank yang berisiko diblokir sementara.
Kebijakan ini diambil untuk melindungi pemilik sah dan mencegah penyalahgunaan rekening dormant yang kerap menjadi sarana kejahatan finansial.
Dalam peta risiko terbaru, PPATK mengidentifikasi 122 juta rekening dormant yang sebagian besar tidak aktif selama 5 hingga 35 tahun.
Proses analisis telah selesai, dan pembukaan kembali dilakukan secara bertahap oleh perbankan.
Lantas, bagaimana ciri-ciri rekening yang berisiko diblokir PPATK dan cara megatasinya?
Ciri-ciri rekening yang berisiko diblokir PPATK
PPATK menjelaskan ada lima indikator utama yang membuat rekening masuk kategori dormant berisiko diblokir:
1. Tidak digunakan selama 3 bulan atau lebih: tanpa aktivitas setor, tarik tunai, atau transfer.
2. Terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, narkotika, atau pencucian uang.
Baca Juga: Rekening Ketua MUI Berisi Dana Yayasan Rp 300 Juta Diblokir PPATK
3. Pernah berpindah tangan secara ilegal: rekening diperjualbelikan atau dipinjamkan kepada pihak lain.
4. Tidak ada aktivitas, tetapi tetap aktif secara administratif, sehingga rawan disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemilik.
5. Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir, biasanya disertai notifikasi dari pihak bank.
Menurut PPATK, pemblokiran rekening bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik sah.
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Dormant, Deposito Judi Online Turun 55% pada Mei 2025
"Tujuan dari penghentian transaksi sementara ini adalah memberikan perlindungan kepada pemilik sah rekening sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).
Latar belakang PPATK blokir rekening dormant
Sejak 15 Mei 2025, PPATK memblokir sementara 122 juta rekening dormant. Langkah ini diambil setelah temuan maraknya penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk transaksi ilegal, termasuk judi online, peretasan, dan pencucian uang.
Mayoritas rekening dormant tersebut tidak digunakan dalam kurun waktu 5–35 tahun.
Sebagian bahkan diperjualbelikan secara ilegal, dengan lebih dari 28.000 kasus teridentifikasi pada 2024.
Proses analisis selesai pada 31 Juli 2025 dan menghasilkan peta risiko untuk mengelompokkan rekening berdasarkan tingkat kerawanan.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan pembukaan kembali dilakukan secara bertahap setelah pemeriksaan per batch rampung.
"Kami bekerja hingga tengah malam. Artinya langkah itu kami lakukan seefektif, efisien, dan seoptimal mungkin," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, (10/8/2025).
Setelah peta risiko diserahkan ke perbankan, mekanisme aktivasi kembali menjadi kewenangan masing-masing bank.
PPATK juga merekomendasikan pembaruan data nasabah secara rutin melalui prosedur Know Your Customer (KYC) untuk mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.
Tonton: Setelah Rekening Dormant, PPATK Juga Akan Blokir E-Wallet. Ini Kriterianya!
Cara aktifkan kembali rekening dormant
PPATK menyarankan masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara untuk segera mengajukan reaktivasi melalui bank. Proses ini umumnya meliputi:
- Mengunjungi kantor cabang atau pusat bank tempat rekening dibuka.
- Menghubungi layanan resmi bank lewat telepon, email, live chat, atau aplikasi mobile banking jika tidak bisa hadir langsung.
- Menyiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.
PPATK menegaskan kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan dana. Dana nasabah tetap aman, dan tujuan utama langkah ini adalah melindungi pemilik sah dari penyalahgunaan.
"Dengan koordinasi erat antara PPATK, perbankan, regulator, dan masyarakat, kita dapat membangun sistem keuangan yang tangguh, aman, dan terpercaya," kata Ivan, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/8/2025).
(Sumber: Kompas.com/Elsa Catriana, Maya Citra Rosa, Nur Jamal Said | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan, Maya Citra Rosa, Nur Jamal Said)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Ciri Rekening Dormant Berpotensi Diblokir PPATK, Ini Solusinya"
Selanjutnya: Daya Beli Masih Terjepit, Bisnis Gadai Semakin Melejit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News