kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.421   -121,00   -0,73%
  • IDX 7.465   -73,12   -0,97%
  • KOMPAS100 1.049   -9,76   -0,92%
  • LQ45 788   -9,08   -1,14%
  • ISSI 253   -2,74   -1,07%
  • IDX30 412   -0,51   -0,12%
  • IDXHIDIV20 470   2,87   0,61%
  • IDX80 118   -1,14   -0,95%
  • IDXV30 123   0,72   0,59%
  • IDXQ30 131   0,68   0,52%

5 Jenis Rekening Ini Bisa Diblokir PPATK, Cek Daftarnya


Selasa, 05 Agustus 2025 / 04:00 WIB
5 Jenis Rekening Ini Bisa Diblokir PPATK, Cek Daftarnya
ILUSTRASI. Rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu, yaitu 3-12 bulan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal memblokir sejumlah rekening bank yang berstatus pasif atau dormant.

Rekening pasif yang dimaksud adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu, yaitu 3-12 bulan.

Pemblokiran rekening ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang serta penyalahgunaan rekening untuk berbagai aktivitas ilegal lainnya.

Pasalnya, rekening pasif yang sengaja digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, termasuk korupsi, perdagangan ilegal, hingga penipuan daring.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010,” jelas PPATK, dikutip dari Kompas.com (29/7/2025).

Lantas, apa saja jenis rekening yang bisa diblokir PPATK?

Jenis-jenis rekening yang bisa diblokir PPATK

PPATK hanya akan melakukan pemblokiran terhadap jenis rekening yang berstatus dormant. Kondisi ini biasanya terjadi jika pemilik rekening tidak melakukan aktivitas seperti setoran, penarikan tunai, transfer, atau transaksi digital selama beberapa bulan.

Baca Juga: Saham TOBA Turun 9,27% Senin (4/8), Nilai Transaksi Mencapai Rp 407,40 Miliar

Berikut jenis-jenis rekening yang bisa diblokir PPATK:

  1. Rekening tabungan perorangan
  2. Rekening tabungan perusahaan
  3. Rekening giro
  4. Rekening dalam mata uang rupiah
  5. Rekening dalam mata uang asing (valuta asing/valas).

ebagai informasi, setiap bank memiliki ketentuan yang berbeda mengenai jangka waktu dormansi. Ada bank yang menetapkan batas waktu 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tanpa transaksi sebagai kriteria rekening pasif.

Meski demikian, di luar jenis rekening yang telah disebutkan, PPATK tidak akan memblokir rekening yang masih aktif atau rekening baru yang masih digunakan dalam batas pemakaian yang wajar.

Baca Juga: IHSG Melemah di Tengah Sederet Sentimen Global, Cek Rekomendasi Analis, Selasa (5/8)

Cara reaktivasi rekening dormant yang diblokir PPATK

Meskipun diblokir, PPATK menegaskan bahwa nasabah tidak kehilangan hak atas dana yang dimiliki. Dana tetap aman di dalam rekening dan tidak akan hilang.

Nasabah yang rekeningnya diblokir masih memiliki kesempatan untuk reaktivasi atau mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Dilansir dari unggahan di akun Instagram resmi PPATK (@ppatk_indonesia) pada Selasa (29/7/2025), nasabah dapat mengajukan permohonan aktivasi ulang dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan berikut: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id 

Setelah formulir dikirimkan, PPATK bersama pihak bank akan melakukan proses verifikasi dan peninjauan data. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini sekitar lima hari kerja. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau dokumen belum lengkap, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja.

Tonton: IHSG Hari Ini Menguat, 10 Saham LQ45 dengan PER Terendah & Tertinggi 1 Agusutus 2025

Dengan demikian, proses aktivasi ulang dapat berlangsung maksimal hingga 20 hari kerja. Nasabah dapat memeriksa status rekening secara mandiri melalui ATM, layanan mobile banking, atau dengan menghubungi langsung pihak bank terkait.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Jenis Rekening yang Bisa Diblokir PPATK, Apa Saja?"

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca (5 Agustus 2025) Banten Gerimis: Tangsel, Serang, Serpong & Cilegon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×