Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri (KPPVL).
Adapun POJK Nomor 41 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 22 Desember 2025. Sejak POJK KPPVL berlaku, PVL luar negeri yang telah beroperasi di Indonesia wajib memperoleh persetujuan pembukaan KPPVL dari OJK paling lambat 6 bulan sejak POJK KPPVL diberlakukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menilai kehadiran POJK 41/2025 dapat memberikan dampak positif bagi modal ventura asing.
Baca Juga: Maybank Indonesia Rampungkan Pengambilalihan 981,38 Juta Saham Asuransi Etiqa
"Sebab, dapat memberikan kepastian hukum dan pilihan mekanisme bagi modal ventura asing yang melakukan kegiatan di Indonesia, khususnya melalui pembukaan Kantor Perwakilan PVL untuk kegiatan pemasaran, pertukaran informasi, dan kerja sama dengan mitra bisnis," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).
Dalam mengoptimalkan aturan tersebut, Agusman menerangkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan modal ventura asing, terutama terkait pendaftaran KPPVL dan pemenuhan ketentuan dimaksud sesuai dengan kegiatan dan mekanisme yang dijalankan masing-masing entitas.
"OJK akan terus melakukan sosialisasi agar tujuan dan ruang lingkup pengaturan dipahami secara tepat oleh industri dan para pemangku kepentingan," ucap Agusman.
Sebelumnya, Agusman mengungkapkan sudah terdapat beberapa perusahaan yang sedang dalam proses pemenuhan ketentuan POJK Nomor 41 Tahun 2025, terkait kantor perwakilan modal ventura di Indonesia.
Baca Juga: OJK Atur Penyeragaman Nama Unitlink Subdana di RPOJK PAYDI, Ini Kata Allianz Life
Agusman juga sempat menjelaskan POJK Nomor 41 Tahun 2025 disusun sebagai landasan hukum dengan tujuan untuk pengaturan dan pengawasan terhadap KPPVL yang berada di Indonesia. Dia bilang KPPVL tersebut bertindak sebagai penghubung antara KPPVL yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri dengan nasabahnya di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














