kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.856.000   -100.000   -3,38%
  • USD/IDR 16.893   39,00   0,23%
  • IDX 7.874   -229,46   -2,83%
  • KOMPAS100 1.107   -33,03   -2,90%
  • LQ45 810   -19,08   -2,30%
  • ISSI 276   -9,30   -3,26%
  • IDX30 424   -8,68   -2,01%
  • IDXHIDIV20 511   -9,49   -1,82%
  • IDX80 124   -3,34   -2,63%
  • IDXV30 138   -3,78   -2,67%
  • IDXQ30 138   -2,09   -1,49%

7 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar


Jumat, 06 Februari 2026 / 10:17 WIB
7 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar
ILUSTRASI. OJK menyampaikan 7 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih terdapat penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 7 penyelenggara dari 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Desember 2025. 

"Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK, Jumat (6/2/2026).

Agusman menerangkan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing maupun mencari strategic investor yang kredibel, atau upaya merger.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 22 Multifinance dan 16 Fintech Lending pada Januari 2026

Dia bilang OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.

Data OJK mencatat, jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum per Desember 2025 berkurang 2 perusahaan dari posisi bulan sebelumnya. Adapun per November 2025, OJK mencatat terdapat 9 penyelenggara dari 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. 

Terkait kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 96,62 triliun per Desember 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,44% secara Year on Year (YoY).

Sementara itu, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Desember 2025 masih dalam kondisi terjaga dengan angka sebesar 4,32%. 

Selanjutnya: Çelebi Aviation Perkuat Ekspansi Ground Handling lewat Bali dan Soetta

Menarik Dibaca: Diskon 50% CFC Hebat, Promo Paket Ayam Favorit Mulai Rp 26 Ribuan Saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×