kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

70.000 TKA akan dongkrak premi asuransi


Rabu, 16 September 2015 / 22:20 WIB
70.000 TKA akan dongkrak premi asuransi


Reporter: Mona Tobing | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Wajib memiliki asuransi jiwa oleh tenaga kerja asing (TKA) membawa angin segar bagi perusahaan asuransi jiwa menghimpun premi baru.

Perolehan premi dari TKA dapat mendongkrak perolehan premi. Plus, daya saing perusahaan asuransi jiwa bakal kian kompetitif.

Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, premi yang berasal dari asuransi TKA berdampak signifikan terhadap perolehan premi baru industri asuransi jiwa.

Apalagi dalam kondisi perlambatan ekonomi saat ini, perusahaan asuransi akan bersemangat untuk berkompetisi mengeluarkan produk asuransi TKA.

Apalagi premi yang dihimpun juga terbilang besar. Andaikata nilai premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 1 juta setiap bulan dengan jumlah TKA sebanyak 70.000 saat ini maka nilai premi yang dapat dihimpun mencapai Rp 70 miliar setiap bulannya.

"Tentu ini potensi besar bagi industri asuransi jiwa. Kami amat senang ada aturan ini sekarang kami tunggu nanti aturannya seperti apa," ujar Togar pada Rabu (16/9).

Tidak hanya mendapatkan premi baru, Togar mengatakan dampak positif lain yang dirasa adalah perusahaan asuransi bakal kian kompetitif dan berkualitas dalam pemberian pelayanan.

Artinya daya saing perusAda 70.000 WKA ahaan asuransi akan lebih tinggi. Produk asuransi jiwa yang dikeluarkan juga akan makin beragam.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang Menteri Tenaga kerja) No 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing secara tertulis bahwa TKA yang bekerja di Indonesia wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya yakni memiliki polis asuransi.

Hal ini termaktub pada Pasal 36 Tentang Persyaratan TKA yang berbunyi, TKA wajib memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia.

Sebagai informasi, Kementerian Tenaga Kerja mencatat jumlah tenaga kerja asing di Indonesia itu mencapai 70.000 orang. Persentasenya hanya 0,01% dari seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×