Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan penyitaan aset dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Kuasa Hukum korban nasabah KSP Indosurya dari Lembaga Bantuan Hukum Benthel Raja Herefa mengatakan aset-aset yang disita tersebut dapat dikembalikan ke para korban.
Raja mengungkapkan, aset hasil dari penyitaan dapat dikembalikan melalui tahapan pemulihan aset yang terdiri dari kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset kepada para yang berhak dalam hal ini korban tindak pidana penipuan KSP Indosurya dengan tetap dilakukan secara terpadu dan terintegrasi melalui Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Koperasi: Hulu Tak Diawasi, Hilir Kena Pailit
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/Ja/ 10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset dengan tetap memperhatikan prosedur yang ada.
"Jadi, pada dasarnya diawali dengan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan yang mana proses ini disebut dengan pemulihan aset, dan selanjutnya masuk ke tahap pengembalian," kata Raja kepada KONTAN, Rabu (2/11).
Raja menjelaskan mengenai mekanisme pengembalian kerugian dalam bentuk aset kepada para korban. Raja bilang, mekanisme yang dimaksud antara lain :
a) Aset/benda sitaan hasil tindak pidana yang diperoleh terpidana dari korban harus dituntut oleh jaksa penuntut umum untuk dikembalikan kepada korban, dengan menyebut secara jelas dan tegas pihak yang berhak untuk menerima pengembalian aset barang sitaan tersebut.
b) Aset/benda sitaan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana milik pihak ketiga yang beritikad baik dituntut oleh penuntut umum untuk dikembalikan kepada pihak ketiga yang beritikad kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.
c) Dalam hal di persidangan bukti kepemilikan secara tertulis tidak dapat diajukan oleh korban atau pihak ketiga yang beritikad baik, maka kepemilikan atas barang sitaan tersebut oleh korban atau pihak ketiga yang beritikad baik harus didukung dengan alat bukti lainnya.
d) Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap diterima oleh Kejaksaan, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri, jaksa harus sudah mengembalikan kepada yang berhak.
Baca Juga: Termasuk KSP Indosurya, Kerugian Akibat Investasi Ilegal Sudah Berjumlah Rp 227 T
Adapun, aset-aset yang saat ini sudah disita antara lain:
• Tanah dan Bangunan di Jl. MH. Thamrin No. 3, Jakarta Pusat, Gedung Indosurya Center atas nama PT. Sun International Capital;
• Rumah di Jl. Martapura No. 8 RT. 011 RW. 002 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1299/Kel. Kebon Melati atas nama PT. ANUGERAH BERLIAN JAYA SUKKSES;
• Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 A-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 98/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
• Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 A-2 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 99/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
• Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 B-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 100/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
• Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 B-2 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 101/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
• Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 C-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 102/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
• Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 C-2 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 103/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES.
• Tanah dan Bangunan di Jl. Teuku Cik Ditiro 51 Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4419/Kel. Menteng atas nama HENRY SURYA telah beralih hak ke TEH MEI LIE nasabah kode bilyet ISP
• Rukan di Jl. Salemba Raya No. 49 A, Kel. Paseban Kec. Senen Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 261/Kel. Paseban atas nama PT. SUN INTERNATIONAL CAPITAL. telah beralih hak ke HINDARTO nasabah kode C
• Rumah di Jl. DR. Kusumaatmaja No. 49 Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1362/Kel. Menteng atas nama HENRY SURYA. Telah beralih ke HENDRY SAKSTI nasabah Kode ISP
• Rumah di Jl. Suwiryo No. 42 dan 46 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 197/Kel. Gondangdia atas nama HENRY SURYA; telah beralih hak ke WILSON MARGATAN
• Rukan di Graha Cempaka Mas Jl. Letjend Suprapto No. d/7 Kel. Sumur Batu Kec. Kemayoran Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 116/I-II-III-IV/D/Sumur Batu atas nama PT. SUN INTERNATIONAL CAPITAL; telah beralih hak ke PT MARITINDO MAKMUR ABADI
• Sejumlah kendaraan mewah 48 unit di antaranya Range Rover, Mercedes-Benz, Alphard hingga Rolls- Royce. Total aset bergerak tersebut senilai Rp 24 miliar.
Baca Juga: Makin Jelas, OJK akan Diberi Mandat Urus Koperasi Simpan Pinjam Skala Menengah Besar
Sedangkan aset aset yang akan disita oleh Jaksa (masih belum mendapat penetapan dari Majelis Hakim) belum diketahui rincian bentuk nya apa saja yang termasuk di dalamnya senilai Rp 40 trilliun.
Raja menuturkan, korban berharap aset-aset yang di sita dapat dijual dan ditunaikan sehingga seberapa pun perolehan atas nilai penjualan aset-aset tersebut dapat dibagi secara proporsional kepada masing masing kroban.
"Hal ini membutuhkan kesiapan dari pihak Kejaksaan untuk mengkoordinir pelaksanaanya dengan baik," pungkas Raja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News