kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.463   -16,06   -0,21%
  • KOMPAS100 1.153   -0,98   -0,08%
  • LQ45 914   0,89   0,10%
  • ISSI 226   -0,95   -0,42%
  • IDX30 472   1,28   0,27%
  • IDXHIDIV20 570   2,31   0,41%
  • IDX80 132   0,10   0,08%
  • IDXV30 140   1,11   0,80%
  • IDXQ30 158   0,42   0,27%

96,36% Pelaku Usaha Jasa Keuangan Sudah Sampaikan Laporan Hasil Penilaian Sendiri


Senin, 04 November 2024 / 06:27 WIB
96,36% Pelaku Usaha Jasa Keuangan Sudah Sampaikan Laporan Hasil Penilaian Sendiri
ILUSTRASI. OJK membeberkan terdapat 2.719 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang wajib menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan terdapat 2.719 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang wajib menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri.

Adapun OJK mewajibkan PUJK menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Untuk Laporan Penilaian Sendiri tahun 2024 sampai 28 Oktober 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sebanyak 2.620 PUJK atau 96,36% telah menyampaikan laporan tepat waktu.

Baca Juga: Per Oktober, 202 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Ganti Kerugian Konsumen Rp 193,29 Miliar

"Lebih lanjut, sebanyak 60 PUJK atau 2,21% terlambat dan sebanyak 39 PUJK atau 1,43% belum menyampaikan laporan," kata dia dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11).

Terhadap Laporan Penilaian Sendiri tahun 2024, Friderica menyebut PUJK belum dikenakan sanksi mengingat masih dalam batas waktu pelaporan hingga akhir Oktober 2024.

Untuk Laporan Penilaian Sendiri tahun 2023, Friderica menerangkan OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK. 

Sanksi tersebut terdiri dari sanksi administratif berupa denda kepada 55 PUJK dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 16 PUJK.

Selanjutnya: Apple Akuisisi Pixelmator, Pembuat Aplikasi Pengeditan Foto Populer

Menarik Dibaca: Promo Superindo Weekday 4-7 November 2024, Telur Omega-Bawang Bombay Diskon s/d 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×