kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.386   -30,00   -0,18%
  • IDX 7.537   71,97   0,96%
  • KOMPAS100 1.064   14,76   1,41%
  • LQ45 799   11,65   1,48%
  • ISSI 255   1,27   0,50%
  • IDX30 417   4,85   1,18%
  • IDXHIDIV20 475   4,36   0,93%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 124   1,21   0,99%
  • IDXQ30 133   1,67   1,27%

96,36% Pelaku Usaha Jasa Keuangan Sudah Sampaikan Laporan Hasil Penilaian Sendiri


Senin, 04 November 2024 / 06:27 WIB
96,36% Pelaku Usaha Jasa Keuangan Sudah Sampaikan Laporan Hasil Penilaian Sendiri
ILUSTRASI. OJK membeberkan terdapat 2.719 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang wajib menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan terdapat 2.719 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang wajib menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri.

Adapun OJK mewajibkan PUJK menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Untuk Laporan Penilaian Sendiri tahun 2024 sampai 28 Oktober 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sebanyak 2.620 PUJK atau 96,36% telah menyampaikan laporan tepat waktu.

Baca Juga: Per Oktober, 202 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Ganti Kerugian Konsumen Rp 193,29 Miliar

"Lebih lanjut, sebanyak 60 PUJK atau 2,21% terlambat dan sebanyak 39 PUJK atau 1,43% belum menyampaikan laporan," kata dia dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11).

Terhadap Laporan Penilaian Sendiri tahun 2024, Friderica menyebut PUJK belum dikenakan sanksi mengingat masih dalam batas waktu pelaporan hingga akhir Oktober 2024.

Untuk Laporan Penilaian Sendiri tahun 2023, Friderica menerangkan OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK. 

Sanksi tersebut terdiri dari sanksi administratif berupa denda kepada 55 PUJK dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 16 PUJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×