kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Per Oktober, 202 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Ganti Kerugian Konsumen Rp 193,29 Miliar


Sabtu, 02 November 2024 / 13:30 WIB
Per Oktober, 202 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Ganti Kerugian Konsumen Rp 193,29 Miliar
ILUSTRASI. Sejak Januari hingga 28 Oktober 2024, ada 202 Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang ganti kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejak Januari 2024 hingga 28 Oktober 2024, terdapat 202 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan. 

"Adapun total penggantian sebesar Rp 193,29 miliar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (1/11).

Friderica menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakkan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: OJK Catat Piutang Pembiayaan Paylater Multifinance Rp 8,24 Triliun per September 2024

Selain itu, Friderica menyampaikan pada periode Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 238 Surat Peringatan Tertulis kepada 165 PUJK, 6 Surat Perintah kepada 6 PUJK, dan 47 Sanksi Denda kepada 47 PUJK.

Sementara itu, Friderica menyebut OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK per September 2024. Secara rinci, Friderica menerangkan dari 71 PUJK, OJK telah memberikan sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK dan peringatan tertulis terhadap 16 PUJK. 

Selanjutnya: Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam! Pajak Progresif Kendaraan Naik mulai Januari 2025

Menarik Dibaca: Jangan Kebanyakan, Ini Efek Samping Green Tea Buat Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×