kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

OJK Beri Sanksi 195 Peringatan Tertulis ke 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan


Minggu, 08 September 2024 / 11:13 WIB
OJK Beri Sanksi 195 Peringatan Tertulis ke 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan
ILUSTRASI. Periode Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 195 Surat Peringatan Tertulis kepada 144 PUJKANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dalam hal penegakan hukum ketentuan perlindungan konsumen.

"Pada periode Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 195 Surat Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 47 Sanksi Denda kepada 47 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (6/8).

Baca Juga: OJK Lakukan Upaya Hukum Terkait Dugaan Fraud di Investree dan TaniFund

Selain itu, Friderica menyampaikan sejak Januari 2024 hingga 23 Agustus 2024, terdapat 167 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 968 pengaduan. Adapun total penggantian sebesar Rp Rp 112,06 miliar.

Sementara itu, Friderica menyebut OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK per Agustus 2024. Hal itu dilakukan dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan menjalankan aturan terkait kewajiban penyampaian laporan sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum perlindungan konsumen di bidang PEPK.

Baca Juga: Penyidik OJK Telah Selesaikan 129 Perkara hingga Agustus 2024

Secara rinci, Friderica menerangkan dari 71 PUJK, telah diberikan sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK.

"Selain itu, sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK," katanya.

Adapun jumlah sanksi itu telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Selanjutnya: Presiden Joko Widodo Meresmikan Dua Proyek Wijaya Karya (WIKA) di Jawa Timur

Menarik Dibaca: Cara Cepat Mengeringkan Pakaian yang Dijemur di dalam Rumah, Pakai Dehumidifier!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×