kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

97 Pinjol Resmi OJK Per Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya


Selasa, 06 Mei 2025 / 04:25 WIB
97 Pinjol Resmi OJK Per Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya
ILUSTRASI. Sampai dengan 21 Oktober 2024, total jumlah pindar yang berizin di OJK adalah sebanyak 97 perusahaan.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pinjaman online alias pinjol semakin menjamur di Indonesia. Karenanya, masyarakat diimbau untuk jeli dalam memilih pinjol. 

Jika ingin mengajukan pinjaman, sebaiknya mengajukan ke pindar resmi alias legal. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman daring (pindar) resmi secara berkala. 

Melansir ojk.go.id, sampai dengan 21 Oktober 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-t​o-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 97 perusahaan. 

Baca Juga: Ini Cara Jitu untuk Melacak dan Melaporkan Penipuan Online

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu ​menggunakan jasa pe​nyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Satu Fintech dan Satu Multifinance per Oktober 2024, Ini Alasannya




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×