kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.169   11,00   0,07%
  • IDX 7.101   4,72   0,07%
  • KOMPAS100 1.061   -1,40   -0,13%
  • LQ45 834   -1,41   -0,17%
  • ISSI 214   -0,08   -0,04%
  • IDX30 426   -1,01   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,61   -0,12%
  • IDX80 121   -0,28   -0,23%
  • IDXV30 125   -0,31   -0,24%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,22%

AAJI siap rilis asuransi mikro


Rabu, 05 Maret 2014 / 17:26 WIB
AAJI siap rilis asuransi mikro
ILUSTRASI. Pada hari ini, Senin (17/10) IHSG berpotensi mengalami teknikal rebound. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Niat Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meluncurkan produk asuransi jiwa mikro sepertinya bukan isapan jempol. Tidak akan lama lagi, produk dasar asuransi mikro yang seragam dipasarkan oleh seluruh perusahaan asuransi jiwa itu akan beredar di pasaran.

Hendrisman Rahim, Ketua Umum AAJI mengatakan, ketika produknya kelar, asosiasi akan menyerahkan ke masing-masing perusahaan untuk pengajuan izin. "Saat ini, asosiasi masih dalam tahap finalisasi. Nyaris kelar. Mungkin pertengahan tahun," ujarnya ditemui KONTAN, Rabu (5/3).

Hendrisman membocorkan, produk dasar asuransi jiwa mikro racikannyan itu akan menanggung risiko kematian dari tertanggung. Preminya tidak lebih dari Rp 50 ribu dengan uang pertanggungan kurang dari Rp 50 juta.

Selain memproteksi jiwa tertanggung, produk yang merupakan grand design asuransi mikro itu juga akan mengandung unsur tabungan. "Unsur tabungannya kecil-kecilan saja," tutur Hendrisman.

Nantinya, masing-masing perusahaan boleh melakukan modifikasi produk dari yang telah dibuat asosiasi. Sifat jualan produk asuransi mikro memang tidak wajib, namun sesuai himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh pelaku boleh ikut melego produk ini.

Kewajiban memasarkan produk ini, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, hanya bagi 15 perusahaan asuransi kelas kakap. "Nggak wajib, tapi 15 perusahaan asuransi teratas wajib memasarkan," terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×