kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.098   1,24   0,02%
  • KOMPAS100 1.062   -0,62   -0,06%
  • LQ45 835   -0,27   -0,03%
  • ISSI 215   0,10   0,04%
  • IDX30 427   -0,19   -0,04%
  • IDXHIDIV20 515   1,35   0,26%
  • IDX80 121   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Oh, asuransi besar wajib menjual asuransi mikro


Senin, 03 Maret 2014 / 19:10 WIB
Oh, asuransi besar wajib menjual asuransi mikro
ILUSTRASI. KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga memiliki arti dan kategori sendiri menurut Undang- Undang dan Komnas Perempuan.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan, perusahaan asuransi di peringkat 15 teratas di industri, umum maupun jiwa wajib memasarkan asuransi mikro. Di luar 15 perusahaan teratas, regulator tidak akan memaksa penjualan asuransi mikro.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK menuturkan, kewajiban 15 perusahaan asuransi umum dan jiwa untuk menjual produk asuransi mikro ini bukan tanpa alasan. Perusahaan-perusahaan kelas kakap ini dianggap mumpuni baik dari sisi infrastruktur maupun pendanaan.

"Perusahaan-perusahaan asuransi 15 besar ini menguasai pangsa pasar hingga 80%. Makanya, kami wajibkan. Kalau yang kecil-kecil mau jual boleh, tetapi tidak wajib. Kenapa? Karena infrastruktur dan dananya belum siap," tutur dia kepada KONTAN, Senin (3/3).

Namun demikian, Firdaus berjanji, pihaknya akan menyederhanakan proses izin produk asuransi mikro grand design dari asosiasi asuransi. Sehingga, semakin banyak perusahaan asuransi yang berminat memasarkan produk asuransi untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×