Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan, perusahaan asuransi di peringkat 15 teratas di industri, umum maupun jiwa wajib memasarkan asuransi mikro. Di luar 15 perusahaan teratas, regulator tidak akan memaksa penjualan asuransi mikro.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK menuturkan, kewajiban 15 perusahaan asuransi umum dan jiwa untuk menjual produk asuransi mikro ini bukan tanpa alasan. Perusahaan-perusahaan kelas kakap ini dianggap mumpuni baik dari sisi infrastruktur maupun pendanaan.
"Perusahaan-perusahaan asuransi 15 besar ini menguasai pangsa pasar hingga 80%. Makanya, kami wajibkan. Kalau yang kecil-kecil mau jual boleh, tetapi tidak wajib. Kenapa? Karena infrastruktur dan dananya belum siap," tutur dia kepada KONTAN, Senin (3/3).
Namun demikian, Firdaus berjanji, pihaknya akan menyederhanakan proses izin produk asuransi mikro grand design dari asosiasi asuransi. Sehingga, semakin banyak perusahaan asuransi yang berminat memasarkan produk asuransi untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News