kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Oh, asuransi besar wajib menjual asuransi mikro


Senin, 03 Maret 2014 / 19:10 WIB
Oh, asuransi besar wajib menjual asuransi mikro
ILUSTRASI. KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga memiliki arti dan kategori sendiri menurut Undang- Undang dan Komnas Perempuan.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan, perusahaan asuransi di peringkat 15 teratas di industri, umum maupun jiwa wajib memasarkan asuransi mikro. Di luar 15 perusahaan teratas, regulator tidak akan memaksa penjualan asuransi mikro.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK menuturkan, kewajiban 15 perusahaan asuransi umum dan jiwa untuk menjual produk asuransi mikro ini bukan tanpa alasan. Perusahaan-perusahaan kelas kakap ini dianggap mumpuni baik dari sisi infrastruktur maupun pendanaan.

"Perusahaan-perusahaan asuransi 15 besar ini menguasai pangsa pasar hingga 80%. Makanya, kami wajibkan. Kalau yang kecil-kecil mau jual boleh, tetapi tidak wajib. Kenapa? Karena infrastruktur dan dananya belum siap," tutur dia kepada KONTAN, Senin (3/3).

Namun demikian, Firdaus berjanji, pihaknya akan menyederhanakan proses izin produk asuransi mikro grand design dari asosiasi asuransi. Sehingga, semakin banyak perusahaan asuransi yang berminat memasarkan produk asuransi untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×