kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

AAJI targetkan premi asuransi mikro naik 40%


Rabu, 03 Februari 2016 / 16:54 WIB
AAJI targetkan premi asuransi mikro naik 40%


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai potensi bisnis asuransi mikro masih bisa tumbuh lebih tinggi dibanding rata-rata pertumbuhan total premi industri. Meskipun, tetap dibutuhkan waktu dan usaha ekstra agar bisa melihat kontribusi yang cukup nyata dari asuransi murah ini.

Hendrisman Rahim, Ketua AAJI mengatakan, rata-rata pertumbuhan total premi industri berkisar diantara 20% sampai 30% saban tahun. "Untuk tahun ini di produk mikro kami harapkan bisa tumbuh minimal 40%," kata dia belum lama ini.

Dia menambahkan, pada 2015, perolehan premi asuransi mikro yang dicatat anggota AAJI mencapai Rp 10 miliar. Dengan begitu, paling tidak, premi asuransi mikro di tahun 2016 ini bisa mencapai Rp 14 miliar.

Untuk menggenjot asuransi mikro, Hendirsman mengaku masih dibutuhkan usaha yang tidak sedikit. Untuk sosialisasi saja pelaku usaha harus mengeluarkan biaya.

Di sisi lain, produk asuransi mikro yang dijual asuransi jiwa sendiri ada yang berupa produk standar asosiasi yakni Si Peci maupun produk pengembangan masing-masing perusahaan. "Kinerjanya realtif sama antara produk konsorsium maupun yang dibuat sendiri-sendiri," ungkap Hendrisman.

AAJI akan membantu mencari kerja sama distribusi yang lebih efisien dan masif untuk mengdongkrak premi asuransi mikro dari industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×