Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah menentikan rencana pengajuan premi Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Eksekutif AAUI, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe bilang mengajukan premi ABMN sekitar Rp 20 miliar untuk aset Kekemenkeu pada tahun 2019.
“Itu kan proposal dari AAUI Rp 20 miliar, coba konfirmasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJK) Kemenkeu. Nilai ini tergantung aset yang akan dijamin dan anggaran Kemenkeu juga. ABMN akan melindungi bangunan termasuk akibat bencana alam. Nilai ini akan memberikan kontribusi pada lini asuransi harta benda akhir tahun,” ujar Dody di Jakarta pada Selasa (20/8).
Lanjut Dody tahun depan ABMN akan menjamin aset-aset 40 kementerian dan lembaga. Nah saat menjamin beberapa aset kementerian ini, lini bisnis asuransi lain juga akan kecipratan berkah.
Baca Juga: Meski bisnis asuransi tumbuh 20,6%, AAUI akui masih ada tantangan hingga akhir tahun
Misalnya aset dari TNI untuk aset angkatan laut akan mendorong kinerja asuransi rangka kapal. Sedangkan untuk aset angkatan udara bisa menorong premi asuransi penerbangan.
Sebelumnya Kemenkeu berencana perlindungan terhadap aset negara lewat asuransi mulai berjalan September 2019. Artinya, konsorsium ABMN yang dibentuk oleh AAUI pada Juli 2019 lalu akan segera menunaikan tugasnya pada kuartal keempat 2019.
Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan hingga saat ini Kemenkeu bersama dengan konsorsium ABMN sedang menyiapkan perjanjian yang akan membahas teknis dari ABMN.
“Mudah-mudahan September 2019 ABMN sudah tanda tangan dan mulai berjalan. Saat ini kita lagi bahas perjanjiannya. Saat ini konsorsium sudah terbentuk, kita tunggu legalnya. Lalu nanti Asuransi A bakal setor berapa? B setor berapa? Dan sebagainya,” ujar Encep.
Sebelumnya, diperkirakan terdapat aset Kemenkeu senilai Rp 11,4 triliun yang akan dilindungi oleh ABMN. Namun, Encep bilang nilai tersebut masih berupa calon aset yang diajukan oleh Kemenkeu. Lantaran aset-aset tersebut akan diseleksi lagi sesuai dengan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Ditopang pertumbuhan asuransi kredit, premi asuransi umum tumbuh 20,6% yoy