Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .
‘’Itu nanti akan subject to audit BPK nilainya jadi berapa. Itu calon ya, bisa saja ada gedungnya udah lama. Atau sudah hancur, masa mau diasuransikan,” tambah Endang.
Kendati demikian, rencananya pada tahap kedua di 2020 nanti ABMN akan menjamin aset 40 Kementerian dan Lembaga. Selanjutunya pada 2021, direncanakan pemberlakuan penuh program ABMN di seluruh kementerian dan lembaga dengan perkiraan nilai mencapai Rp 270 triliun.
Angka Rp 270 triliun tersebut hanya merepresentasikan obyek ABMN berupa gedung dan bangunan saja, tidak menutup kemungkinan program ABMN ini dimasa mendatang diperluas untuk obyek selain gedung dan bangunan sehingga nilai ABMN ini akan jauh lebih besar lagi.
Dody mengakui bahwa AAUI Bersama Konsorsium ABMN dan DJKN Kemenkeu sudah melakukan beberapa kali pertemuan terkait persiapan ABMN. Dody berharap pada September 2019 nanti, ABMN benar-benar sudah mulai berjalan.
“Persiapan dari pihak Penanggung adalah polis, klausula dan tarif premi. Selain itu dengan Sudah terbentuknya Konsorsium ABMN yang diketuai oleh Jasindo serta administrator Maipark, maka persiapan teknis pasti juga dilakukan oleh Konsorsium,” ujar Dody kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: Anggota DPR suarakan kekhawatiran soal Papua di rapat Paripurna
Sebelumnya, AAUI telah membentuk Konsorsium ABMN yang beranggotakan 52 Perusahaan Asuransi Umum dan 6 Perusahaan Reasuransi dengan total kapasitas sebesar Rp 1,39 triliun.
Pembentukan Konsorsium ABMN dilakukan di Jakarta, 5 Juli 2019. Seluruh Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium ABMN telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yaitu memiliki modal sendiri minimal Rp 150miliar, memiliki RBC minimal 120% dan rasio likuiditas minimal 100%.
Terdapat dua pihak dalam Konsorsium ini yang memiliki fungsi masing-masing yaitu administrator dan penerbit polis. Tugas dari administrator adalah pihak yang mengelola segala hal yang terkait dengan administrasi internal Konsorsium baik itu bersifat teknis dan non teknis dalam hal ini yang ditunguk adalah PT. Reasuransi Maipark Indonesia.
Sedangkan untuk penerbit polis berfungsi untuk mengurus administrasi penerbitan polis dan klaim dengan tertanggung. Adapun yang ditunjuk sebagai penerbit polis adalah PT. Asuransi Jasa Indonesia.
Baca Juga: AAUI: Aset rusak akibat kerusuhan SARA, pemegang polis bisa mengajukan klaim asuransi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News