Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah menentikan rencana pengajuan premi Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Eksekutif AAUI, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe bilang mengajukan premi ABMN sekitar Rp 20 miliar untuk aset Kekemenkeu pada tahun 2019.
“Itu kan proposal dari AAUI Rp 20 miliar, coba konfirmasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJK) Kemenkeu. Nilai ini tergantung aset yang akan dijamin dan anggaran Kemenkeu juga. ABMN akan melindungi bangunan termasuk akibat bencana alam. Nilai ini akan memberikan kontribusi pada lini asuransi harta benda akhir tahun,” ujar Dody di Jakarta pada Selasa (20/8).
Lanjut Dody tahun depan ABMN akan menjamin aset-aset 40 kementerian dan lembaga. Nah saat menjamin beberapa aset kementerian ini, lini bisnis asuransi lain juga akan kecipratan berkah.
Baca Juga: Meski bisnis asuransi tumbuh 20,6%, AAUI akui masih ada tantangan hingga akhir tahun
Misalnya aset dari TNI untuk aset angkatan laut akan mendorong kinerja asuransi rangka kapal. Sedangkan untuk aset angkatan udara bisa menorong premi asuransi penerbangan.
Sebelumnya Kemenkeu berencana perlindungan terhadap aset negara lewat asuransi mulai berjalan September 2019. Artinya, konsorsium ABMN yang dibentuk oleh AAUI pada Juli 2019 lalu akan segera menunaikan tugasnya pada kuartal keempat 2019.
Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan hingga saat ini Kemenkeu bersama dengan konsorsium ABMN sedang menyiapkan perjanjian yang akan membahas teknis dari ABMN.
“Mudah-mudahan September 2019 ABMN sudah tanda tangan dan mulai berjalan. Saat ini kita lagi bahas perjanjiannya. Saat ini konsorsium sudah terbentuk, kita tunggu legalnya. Lalu nanti Asuransi A bakal setor berapa? B setor berapa? Dan sebagainya,” ujar Encep.
Sebelumnya, diperkirakan terdapat aset Kemenkeu senilai Rp 11,4 triliun yang akan dilindungi oleh ABMN. Namun, Encep bilang nilai tersebut masih berupa calon aset yang diajukan oleh Kemenkeu. Lantaran aset-aset tersebut akan diseleksi lagi sesuai dengan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Ditopang pertumbuhan asuransi kredit, premi asuransi umum tumbuh 20,6% yoy
‘’Itu nanti akan subject to audit BPK nilainya jadi berapa. Itu calon ya, bisa saja ada gedungnya udah lama. Atau sudah hancur, masa mau diasuransikan,” tambah Endang.
Kendati demikian, rencananya pada tahap kedua di 2020 nanti ABMN akan menjamin aset 40 Kementerian dan Lembaga. Selanjutunya pada 2021, direncanakan pemberlakuan penuh program ABMN di seluruh kementerian dan lembaga dengan perkiraan nilai mencapai Rp 270 triliun.
Angka Rp 270 triliun tersebut hanya merepresentasikan obyek ABMN berupa gedung dan bangunan saja, tidak menutup kemungkinan program ABMN ini dimasa mendatang diperluas untuk obyek selain gedung dan bangunan sehingga nilai ABMN ini akan jauh lebih besar lagi.
Dody mengakui bahwa AAUI Bersama Konsorsium ABMN dan DJKN Kemenkeu sudah melakukan beberapa kali pertemuan terkait persiapan ABMN. Dody berharap pada September 2019 nanti, ABMN benar-benar sudah mulai berjalan.
“Persiapan dari pihak Penanggung adalah polis, klausula dan tarif premi. Selain itu dengan Sudah terbentuknya Konsorsium ABMN yang diketuai oleh Jasindo serta administrator Maipark, maka persiapan teknis pasti juga dilakukan oleh Konsorsium,” ujar Dody kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: Anggota DPR suarakan kekhawatiran soal Papua di rapat Paripurna
Sebelumnya, AAUI telah membentuk Konsorsium ABMN yang beranggotakan 52 Perusahaan Asuransi Umum dan 6 Perusahaan Reasuransi dengan total kapasitas sebesar Rp 1,39 triliun.
Pembentukan Konsorsium ABMN dilakukan di Jakarta, 5 Juli 2019. Seluruh Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium ABMN telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yaitu memiliki modal sendiri minimal Rp 150miliar, memiliki RBC minimal 120% dan rasio likuiditas minimal 100%.
Terdapat dua pihak dalam Konsorsium ini yang memiliki fungsi masing-masing yaitu administrator dan penerbit polis. Tugas dari administrator adalah pihak yang mengelola segala hal yang terkait dengan administrasi internal Konsorsium baik itu bersifat teknis dan non teknis dalam hal ini yang ditunguk adalah PT. Reasuransi Maipark Indonesia.
Sedangkan untuk penerbit polis berfungsi untuk mengurus administrasi penerbitan polis dan klaim dengan tertanggung. Adapun yang ditunjuk sebagai penerbit polis adalah PT. Asuransi Jasa Indonesia.
Baca Juga: AAUI: Aset rusak akibat kerusuhan SARA, pemegang polis bisa mengajukan klaim asuransi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News