Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerusuhan di Manokwari, Papua berpotensi merembet ke isu Suku, Agaram, Ras, Antar Golongan (SARA) bisa berlanjut ke wilayah. Pemegang polis asuransi yang berpotensi kena dampak kerusuhan bisa mengajukan klaim.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bilang pengajuan klaim tergantung polis yang disetujui antara nasabah dengan perusahaan asuransi umum. Bila polis mendefinisikan aksi kerusuhan sebagai yang dijamin maka asuransi bisa mengganti kerusakan yang ada.
“Jadi pertama cek lagi apakah polis yang diambil ada perluasan untuk kerusuhan. Kalau itu ada maka polis yang ada kerusuhan tinggal diajukan klaim kepada asuransi, maka asuransi akan segera proses. Tapi tidak punya polis yang mencakup perlindungan kerusuhan maka tidak akan liabilitas asuransi,” ujar Direktur Eksekutif AAUI, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, Selasa (20/8).
Baca Juga: Bisnis asuransi kendaraan masih sangat bergantung pada perusahaan pembiayaan
Dody bilang terdapat beberapa lini bisnis yang bisa diberikan perluasan polis kerusuhan. Ia menyebut lini bisnis kendaraan bermotor dan harta benda. Bila nasabah memiliki polis dengan perluasan asuransi kerusuhan maka bila terjadi kerusakan saat terjadi kerusuhan bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi.
Sebelumnya sudah terjadi kerusuhan di Manokwari yang dipicu dari kejadian yang ada di Surabaya, Jawa Timur. Mahasiswa Papua yang ada di Surabaya mendapat pelecehan rasial yang memicu kemarahan.
Baca Juga: Asuransi barang milik negara siap berjalan mulai September 2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News