Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Rupanya Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pantang mundur. Diam-diam AAUI sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
AAUI mengajukan permohonan uji materi pada 13 November 2008 lalu. Yang digugat oleh AAUI adalah pasal yang menyatakan perusahaan asuransi wajib memiliki modal minimum Rp 100 miliar pada akhir 2010. "PP Nomor 39/2008 melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian," kata Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak, Rabu (19/11).
Di PP 39/2008, pemerintah mengatur pemenuhan modal minimum dilakukan secara bertahap. Pada 2008 perusahaan asuransi wajib memiliki modal sendiri minimal Rp 40 miliar. Selanjutnya 2009 harus memenuhi modal sendiri Rp 70 miliar. Terakhir, pada 2010 perusahaan asuransi harus sudah memiliki modal sendiri Rp 100 miliar.
Tapi berdasarkan UU Nomor 2/1992, kriteria mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi bukan hanya berpijak pada pemenuhan modal minimum. Pada pasal 11 ayat 1 UU 2/1992, misalnya, menyebut kesehatan keuangan meliputi lima unsur, yakni batas tingkat solvabilitas, retensi sendiri, reasuransi, investasi, serta cadangan teknis. "Kami menilai Pemerintah tidak konsisten mengatur tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi," papar Kornelius.
AAUI juga berpendapat dalam kondisi ekonomi saat ini, ketentuan pemenuhan modal minimum yang diatur dalam
PP 39/2008 sangat sulit untuk dipenuhi oleh perusahaan asuransi umum.
AAUI mencatat, saat ini terdapat 60 dari 91 perusahaan asuransi umum yang belum bisa memenuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar. Jika PP 39/2008 dipaksakan terbit, akan banyak perusahaan asuransi yang bertumbangan. "Buntutnya banyak karyawan yang akan kena PHK," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : KONTAN
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie